Polres TTS Lidik 5 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Polres TTS saat ini sedang melakukan Lidik lima kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten TTS. Kelima desa tersebut yaitu, Desa Fatuulan, Sono, Haum
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Kelima desa yang diadukan yaitu, Desa Noinbila, Desa Oeue, Desa Enonenotes, Desa Tubumonas dan Desa Mnele Lete. Sedangkan pengaduan terkait hak rekanan yang belum dibayarkan datang dari Desa Taneotob. Pengaduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena dua alasan, pertama pengadu tidak menyertai bukti permulaan dan hingga saat ini SPJ penggunaan dana desa di enam desa yang diadukan belum dimasukan pihak desa ke BPMD Kabupaten TTS.
" Kebanyakan masyarakat aduhkan habis diam. Tidak masukan bukti atas pengaduan tersebut. Selain itu, memang SPJ desa-desa yang diaduhkan memang belum rampung.
Jadi kita masih menunggu SPJ masuk untuk mempelajari pengaduan dugaan korupsi tersebut," pungkasnya.
Terpisah Bupati TTS, Egusem Tahun mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terkait pengelolaan dana desa. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai juknis dan peruntukanya. Selian itu, kepala desa yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dipecat.
" Kita tingkatkan di pengawasan dan monitoring ke desa-desa untuk mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa. Tetapi jika ada yang masih berani curi juga, kalau terbukti (vonis hakim) kita pecat," tegasnya. (*)