Polres TTS Lidik 5 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Polres TTS saat ini sedang melakukan Lidik lima kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten TTS. Kelima desa tersebut yaitu, Desa Fatuulan, Sono, Haum

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Polres TTS Lidik 5 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Pos Kupang.com/Dion Kota
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Polres TTS saat ini sedang melakukan Lidik lima kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten TTS. Kelima desa tersebut yaitu, Desa Fatuulan, Sono, Haumenbaki, Enonapi dan Usapinasi.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari,SH., MH kepada pos Kupang, Jumat (22/3/2019) di ruang kerjanya.

Jamari mengatakan, dugaan Korupsi dana desa di ke lima desa tersebut masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten TTS. Namun pihaknya sudah mulai melakukan pengumpulan bukti permulaan.

" Sesuai mekanismenya dalam melakukan Lidik kasus dugaan. Korupsi dana desa kita harus mengantongi LHP dari inspektorat terlebih dahulu. Dan saat ini kita masih menunggu LHP nya," ungkap Jamari.

Terkait dugaan korupsi tersebut lanjut Jamari, kebanyakan disebabkan karena pekerjaan teknis yang tidak sesuai RAT nya dan unsur nepotisme yang tebal di desa sehingga rawan terjadi tindak pidana korupsi.

" Unsur nepotisme dalam penempatan perangkat desa dan TPK di desa menyebabkan desa sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu kedepan perlu pembenahan pada perangkat desa dan TPK di desa," ujar Jamari.

Terpisah, Kajari TTS, Fachirazil mengatakan, pihaknya menerima beberapa pengaduan terkait dugaan korupsi dana desa.

Satu di antaranya, yaitu korupsi dana desa Hoi, saat ini sudah masuk tahap persidangan dengan terdakwa, Vinsensius Sonbay yang merupakan kontraktor dalam pembangunan gedung Posyandu dan Paud. Sedangkan sang kepala desa Hoi, Edinius Tuke sudah ditetapkan sebagai tersangka.

" Kita ada terima beberapa pengaduan terkait dugaan korupsi dana desa tetapi data pastinya saya tidak hafal nanti dengan kasi Intel saja untuk datanya. Namun sejauh ini baru satu yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka bahkan salah satu tersangkanya sedang dalam proses persidangan," ungkap Fachrizal.

Terkait kesalahan yang dilakukan pemerintah desa sehingga bermuara pada tindak pidana korupsi, Fachrizal menyebut ada dua kesalahan yang dilakukan.

Warga tak Perlu Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Media

Pertama kesalaham menabrak aturan dan kedua kesalahan dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Kesalahan ini timbul karena sumber daya manusia di desa masih rendah selain faktor tergiur melihat uang dalam jumlah besar.

Oleh sebab itu kedepan, selain melakukan monitoring realisasi fisik dana desa tahun 2018, pihak Kejari TTS juga akan melakukan upaya pencegahan dan mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

" Kita ada program jaksa masuk desa untuk mengawal pembangunan di desa. Dalam kesempatan tersebut, kita akan lakukan sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa dan mendampingi desa dalam meningkatkan penyerapan realisasi dana desa. Kita juga akan melakukan monitoring realisasi fisik dana desa tahun sebelumnya," ujarnya.

Kasie Intel Kejari TTS, Meourest Kolobani mengatakan, sepanjang tahun 2019 pihaknya menerima 5 pengaduan dugaan korupsi dana desa dan satu laporan belum dibayarnya hak rekanan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved