Pembakar Lahan di Wulangitang Dijerat Pasal berlapis
Empat warga Kecamatan Wulangitang, Kabupaten Flores Timur di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijerat pasal berlapis
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
Pembakar Lahan di Wulangitang Dijerat Pasal berlapis
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Empat warga Kecamatan Wulangitang, Kabupaten Flores Timur di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijerat pasal berlapis dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Keempat tersangka yakni, Benediktus Ben Lewar, Fransiskus X. Sura, Yohanes Tukan, dan Lorens Lewar.
Pasal tindak pidana yag disangkakan yakni pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 22 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 170ayat (1) jo pasal 64 (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) pasal 64 (1) KUHP.
• Golongan Darah Ini Ternyata Punya Umur yang Paling Panjang Loh Kepoin Yuk
• Menteri Agama Belum Komentari Uang yang Disita KPK dari Ruangannya
Kepala Satuan Reskrim Polres Flotim, AKP Joni FM Sihombing, S.E,M.M, S.IK, Rabu (20/3/2019) di Larantuka mengatakan, keempat tersangka pelaku kini ditahan melakuka pembakaran lahan membuka kebun pada bulan Agustus sampai Oktober 2018.
“Tanggal 31 Oktober, Camat Wulangitang melaporkan pembakaran lahan milik Pemkab Flotim kepada Polres Flotim,” kata Joni.
Luas seluas sekitar 10 Ha dibakar para pelaku merupakan bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah selesai masa kontrak oleh Keuskupan Larantuka tanggal 31 Desember 2016. Lahan itu diambil kembali oleh pemerintah Kabupaten Flotim. (*)