Berkas Kasus Perjudian di Kupang Dilimpahkan
Kasus perjudian oleh dua orang tersangka YDB (38) dan IAIH (17) warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Namun demikian, IAIH (17) diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. "Satunya kita tidak lakukan penahanan karena di bawah umur dan dikenakan wajib lapor," katanya
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka baru pertama kali melakukan judi bola guling.
Sesuai kesepakatan dengan pelaku utama, AN akan memberikan fee untuk kedua pelaku. Dan fee tersebut akan digunakan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi.
"Berkas perkara sudah siap dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum paling lambat 12 Maret 2019 nanti," katanya.
Selain itu, Kompol Alexander juga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Rekomendasi untuk Anda