Mucikari Prostitusi 'Online' di Kupang Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi

Dua mucikari 'Online' di Kota Kupang yang diciduk pihak kepolisian mengaku sudah dua tahun beroperasi.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GECIO VIANA
Suasana konferensi pers di Mapolda NTT terkait tindak pidana prostitusi online 

Mucikari Prostitusi 'Online' di Kupang Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dua mucikari 'Online' di Kota Kupang yang diciduk pihak kepolisian mengaku sudah dua tahun beroperasi.

Dua mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD,

Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019), mengatakan, tersangka sudah dua tahun melakoni pekerjaan sebagai mucikari prostitusi online.

Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respon cepat dari maraknya pemberitaan terkait prostitusi online.

Beri Sanksi Sosial, PSK dan Mucikari Asal Wamena Direndam Dalam Kolam Lalu Jadi Tontonan Warga

Dua Wanita Berprofesi Sebagai Mucikari Ditahan Polisi, Ini Nominal Keuntungan dari Setiap Pelanggan

"Kami menanggapi maraknya prostitusi online akhir-akhir ini di media. Kemudian kami tindaklanjuti apakah ada atau tidak. kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata Tatang.

Dia menjelaskan, para korban yang ditawarkan kepada pria hidung belang merupakan perempuan muda yang tinggal di Kota Kupang.

Penghasilan yang didapatkan oleh para mucikari dan korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Hasil kerja mereka untuk untuk biaya hidup. Dari pengakuan mereka, mereka gunakan untuk beli TV, lemari dan untuk tersangka bayar kontrakan dan korbannya gunakan hasilnya untuk bayar kos," ujar Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban yang berjumlah lima orang, mereka secara sadar terlibat dalam prostitusi 'Online' tersebut.

"Biasanya dari mulut ke mulut. Mereka ikut dari informasi dari teman ke teman lainnya, lalu saling kenal dan terlibat," ungkap Tatang.

Identitas Tiga Pengusaha Kakap yang Terlibat Kasus Vanessa Angel Akan Dibongkar Mucikari

Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT menetapkan dua warga Kota Kupang, yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi 'Online'.

Demikian disampaikan oleh Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata AKP Tatang.

Dijelaskan, kedua mucikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.

Kelima perempuan yang menjadi korban yang ditawarkan yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

Perempuan-Perempuan Yang Dituding Pelakor dan Mucikari Laporkan Akun YA ke Polisi

"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita. Sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," kata AKP Tatang saat menjelaskan modus kedua tersangka.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Tersangka MD (22) ditangkap pada 21 Februari 2019 bersama dua korban, HN (18) dan MWH (22) saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu

"Saat diamankan korban ada dua orang. Yakni HN dan MWH. Diamankan di salah satu hotel di Atambua, Jadi ada konsumen (pelanggan) yang berada di Atambua," tutur AKP Tatang.

Sedangkan tersangka YDP alias DD ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Netizen Tantang 19 Perempuan yang Diposting Akun YA Lapor Polisi Jika Bukan Pelakor dan Mucikari

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan para korban dan tersangka MD, didapati nama tersangka lain YDP alias DD yang juga merupakan mucikari, sehingga tim Polda NTT melakukan penangkapan terhadap tersangka YDP alias DD yang sayay itu berada di kos-kosannya di wilayah Kota Kupang," jelas AKP Tatang.

Lebih lanjut, dari pengembangan kasus tersebut, didapati tiga orang korban sehingga total korban yang ditawarkan kedua tersangka berjumlah lima orang.

Untuk tarif, kata AKP Tatang, kedua mucikari memberikan tarif minimal Rp 500 ribu sekali kencan.

Sang mucikari akan mendapatkan Fee sebesar Rp 100 Ribu dalam satu transaksi dengan tarif Rp 500 ribu tersebut.

Dua Siswi Kelas 1 SMK Terlibat Prostitusi Online, Seorang Mahasiswa Jadi Mucikarinya

"Pembayarannya cash kepada korban lalu nantinya dia yang akan memberikan kepada tersangka karena sudah ada perjanjian mereka sebelumnya," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 3.8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Barang bukti lainnya yakni, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved