Dua Siswi Kelas 1 SMK Terlibat Prostitusi Online, Seorang Mahasiswa Jadi Mucikarinya

Keterlibatkan siswa kelas I SMK itu terungkap, setelah aparat kepolisian Polda Sumbar menggerebek sejumlah kamar hotel di Kota Padang

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Manado/Handika Dawangi
Pasca-penangkapan dua belas orang terkait prostitusi online, oknum pemberi jasa prostitusi mulai berhati-hati menggunakan aplikasi chatting BeeTalk. Foto tidak terkait dengan berita. 

POS-KUPANG.COM - Prostitusi online melibatkan anak dibawah umur di Padang berhasil diungkap Polda Sumbar. 

Seorang siswi SMK di Solok, Provinsi Sumbar, berinisial GLV yang berusia 16 tahun diamankan. 

Keterlibatkan siswa kelas I SMK itu terungkap, setelah aparat kepolisian Polda Sumbar menggerebek sejumlah kamar hotel di Kota Padang, pada Rabu malam (30/1/2019) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan adanya porstitusi online melalui salah satu aplikasi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kasus porstitusi online ini merupakan hasil dari penggerebekan Rabu malam kemarin," kata Wadir Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (1/2/2019).

Pada penggerebekan itu, sebut Muchtar Siregar, pihaknya mengamankan sebanyak 10 orang.

Kisah Anak Sekolah Kampung Kekadena-Malapadhu di Nagekeo Bertaruh Nyawa Demi Cita-Cita

Perempuan Ini Minta Bayaran Rp 100 Juta Kepada Suaminya Karena Masalah Ini

Klasemen Liga Inggris hingga Pekan ke-26 Premier League, Chelsea Turun Tahta

Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga terlibat porstitusi online.

Selain inisial GLV yang menjadi korban eksplotasi anak di bawah umur, dua orang lainnya berinisial F (18) dan DM (22), merupakan mucikari dari GLV.

"F dan DM ini diduga sebagai mucikari dari GLV yang masih berstatus pelajar SMK di Solok. DM merupakan seorang mahasiswi di Kota Padang dan merupakan pacar dari F," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, masih terus mendalami kasus ini, dan penyidik juga telah menetapkan inisial F sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sedangkan DM ditetapkan sebagai saksi dan GLV sebagai saksi korban.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah yang merupakan hasil transaksi porstitusi online, obat kuat dan kondom.

Anggota Satgas Yonmeks 741/GN Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir di Desa Inbate

Kajati Pending Sementara Kasus yang Melibatkan Jonas Salean. Ini Kasusnya!

"Tersangka F diancam UU Perlindungan Anak pasal 88 junto pasal 76 i UU nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," beber Muchtar Siregar.

Sebelumnya, Rabu (30/1/2019) malam, Kepolisian Polda Sumbarmengamankan 10 orang pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di sebuah kamar hotel di Kota Padang.

10 pasangan itu selain dua orang saksi dan satu tersangka, adalah empat orang laki-laki dan tiga perempuan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved