Berkas Kasus Dugaan Sopir Bemo Cabuli Siswi SD di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota limpahkan Kasus dugaan Sopir Cabul anak SD di Kupang ke Kejaksaan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Berkas Kasus Dugaan Sopir Bemo Cabuli Siswi SD di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap satu berkas dugaan pencabulan sopir bemo terhadap siswi SD di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA, Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya Senin (11/3/2019), mengatakan, berkas tahap satu perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
• Ayah Cabul Anak Kandung di Malaka Sudah Tersangka
• Saat Ditangkap, DPO Kasus Cabul Anak Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Diberitakan sebelumnya, Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang. (*)