Ayah Cabul Anak Kandung di Malaka Sudah Tersangka
Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung oleh ayahnya di Desa Wehali, Kabupaten Malaka sudah tahap penyidikan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Ayah Cabul Anak Kandung di Malaka Sudah Tersangka
POS-KUPANG.COM| BETUN---Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung oleh ayahnya di Desa Wehali, Kabupaten Malaka sudah tahap penyidikan.
Pelaku berinisial B.L (36) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Belu.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Malaka Tengah AKP Alnofriwan Zaputra kepada Pos Kupang mengatakan, proses hukum kasus pencabulan sudah tahap penyidikan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku menjalani masa tahanan di Mapolres Belu.
Penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belu di Atambua.
• BREAKING NEWS: Tragis ! Usai Melahirkan, Pasangan Luar Nikah di Lasiana Kubur Bayinya
• Listya Magdalena, Mahasiswi yang Ditusuk 17 Kali Hingga Paru-paru Bocor, Kini Jadi YouTuber Sukses
• Bupati Tahun Ultimatum Kasat Satpol PP Segera Tarik Mobil Dinas DH 2 C, Jika Tak Ingin Dinon Jobkan
• Live Streaming Girona vs Real Sociedad di Liga Spanyol, Selasa (26/2/2019) Jam 03.00 Dini Hari WIB
Untuk diketahui gadis 12 tahun asal Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dicabuli ayah kandungnya sendiri.
Gadis yang masih kelas satu SMP di salah satu sekolah di Malaka ini dicabuli ayahnya sudah berulang kali. Bahkan sejak korban masih kelas VI SD.
Kasus ini baru diketahui saat Ibu kandung korban menangkap basah suaminya saat mencabuli anak gadisnya. Merasa tidak puas dengan tindak pelaku, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polsek Malaka Tengah, Kamis (21/2/2019).
Ibu kandung korban kepada wartawan di Polsek Malaka Tengah mengatakan, ia sangat kesal dan marah dengan suaminya yang tega mencabuli anaknya sendiri. Ia baru mengetahui perbuat bejat sang suami ketika ia menangkap basah suaminya sementara mencabuli anaknya.
Agar tidak tidak terjadi masalah di rumah tanggannya, ia melaporkan kasus itu ke polisi sehingga bisa diproses secara hukum.
Menurut Alnofriwan, jika terbukti, pelaku melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas.