Siap - siap PPBD Tahun Ini Dimulai Bulan Mei Sesuai Permendikbud Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan permendikbud yang baru dan jadwal dimulai bulan Mei

Editor: Hermina Pello
(ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan sistem zonasi menjadi kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud  dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Mengenai syarat usia bagi calon peserta didik baru, Permendikbud ini menyebutkan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Disebutkan dalam Permendikbud ini, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.  Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB,” bunyi Pasal 14 ayat (4) Permendikbud ini.

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru. (kontan) 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved