Penyidikan Selesai Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Penyidikan Selesai Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Penyidikan Selesai Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke tingkat penuntutan. Taufik merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus ( DAK ) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
• 45 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Pakistan dan Afghanistan
Sidang terhadap Taufik rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," kata Febri.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
• Tes TOEFL-ITP di STFK Ledalero Diakui ETS
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (Kompas.com)