6 Fakta Penangkapan Andi Arief terkait Dugaan Penggunaan Narkoba, Tak Ada Perusakan Barang Bukti
6 Fakta Penangkapan Andi Arief terkait Dugaan Penggunaan Narkoba, Tak Ada Upaya Perusakan Barang Bukti
"Itu kan beredar kloset sampai copot, dan lain-lain. Sekali lagi, itu semua belum tentu benar. Jadi saya sampaikan, tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti," ungkap dia.
4. Andi Arief berstatus terperiksa
Iqbal mengungkapkan bahwa Andi Arief berstatus terperiksa. Aparat kepolisian, katanya, memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief.
"Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum di narkoba ini. 3 x 24 jam," tuturnya.
5. Diduga Andi Arief adalah pengguna
Hingga saat ini, kepolisian masih menduga bahwa Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Aparat belum menemukan bukti bahwa Andi terlibat peredaran narkoba.
"Belum ditemukan bukti-bukti, fakta-fakta kuat apakah saudara AA berkolerasi dengan kelompok mana, mafia mana, dan lain-lain. Sampai saat ini diduga kuat saudara AA hanya sebatas pengguna," ucap Iqbal.
Penyidik masih menyelidiki lebih dalam apakah dipastikan Andi Arief hanya sebagai pengguna. Jika dipastikan Andi Arief tidak terlibat peredaran narkoba, maka mantan Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa dianggap korban. "Kemungkinan direhab karena dia korban," kata Iqbal.
6. Penangkapan Andi Arief bukan jebakan
Iqbal menegaskan penangkapan terhadap politisi Partai Demokrat Andi Arief bukanlah sebuah jebakan.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Aparat kepolisian, menurut keterangan Iqbal, bahkan tak mengetahui bahwa yang akan digerebek adalah politisi Partai Demokrat tersebut.
"Tidak ada sama sekali. Sudah kami sampaikan bahwa ini spontan. Kalau spontan tidak ada manajemen persiapan. Dan kita tidak tahu yang di dalam itu Saudara AA," ujar Iqbal. (Kompas.com)