Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Saiful Arif, SH, MH, bersama wakil, pejabat serta para saksi yang terdiri dari perwakilan Forkompinda Kota Kupang berpose usai menandatangi pakta pencanangan Pembangunan ZI di PN Kelas 1A Kupang pada Senin (4/3/2019). 

Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pencanangan ini dilaksanakan pada Senin (4/3/2019) di Ruang Aula Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dan diikuti oleh seluruh hakim dan staf pada kantor Pengadilan Negeri Kupang.

Acara pencanangan yang dimulai pada pukul 09.00 Wita ini berlangsung khidmat dan lancar.

Dalam pencanangan ini, dilakukan penandatanganan pakta oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang Saiful Arif, SH, MH, bersama Wakil Ketua PN Kupang Praksis Sinaga SH, MH.

Grup Baru Bernama TXT Bakal Menyaingi BTS, Ini 5 Alasannya

Jennie BLACKPINK Baru Saja Dilamar Seorang Penggemar, Tanggapannya Positif, Rose pun Kena Efeknya

APK Caleg DPD Di KPU Kabupaten TTS Enggan Diambil

PPK Proyek Rehabilitasi Stadion Oepoi : Saya Tidak Pernah Meminta Bantuan ke Charles

Penandatangan pada sesi pertama juga dilakukan oleh saksi yang berasal dari Forkompinda Kota Kupang dan mitra Pengadilan Negeri Kupang.

Penandatangan sesi kedua dilaksanakan oleh para hakim PN Kupang dan staf pada kantor PN Kupang.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang Saiful Arif, SH, MH, kepada POS-KUPANG.COM usai kegiatan pencanangan Pembangunan ZI mengatakan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ini ditujukan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari korupsi di wilayah Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Ia menjelaskan pencanangan Pembangunan ZI ini juga dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dan Mahkamah Agung RI.

“Dengan peningkatan pelayanan tanpa KKN yang dilaksanakan di PN Kupang, diharapkan memberikan kepuasan kepada masyarakat luas sesuai dengan program pemerintah dan program Mahkamah Agung,” jelasnya.

Gerakan pencanangan ZI ini lanjutnya telah dimulai secara nasional sejak 29 Agustus 2018 oleh Kementerian PAN RB RI.

Ia meyakini, peran seluruh stakeholder dapat mendukung terlaksana dan terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan bebas korupsi.

“Dengan dukungan penuh dari seluruh tokoh masyarakat, pihak terkait dan seluruh warga peradilan, Pengadilan Negeri yang bebas KKN dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Pencanangan ini lanjutnya, selain bertujuan untuk penguatan kelembagaan namun juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat pencari keadilan di PN Kelas 1 Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved