Kasus Orangtua Aniaya Guru: dari Cukur Rambut, Pukul, Tendang Hingga Lempar Guru dengan Meja

Kasus terbaru adalah kasus penganiayaan seorang guru perempuan di SDI Madawat Maumere, Kabupaten Sikka, Flores NTT, Rabu (27/2/2019).

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/EUGENIUS MOA
Theresia Pramurista Rolle, guru di SDI Madawat Maumere di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi NTT, dengan rambut yang sudah dicukur oleh orangtua siswa. 

Kasus penganiayaan lain terjadi di SMP Negeri Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinisi Sulawesi Utara. 

Kepala SMP tersebut, Astri, dianiaya orangtua siswa gara-gara melakukan razia para siswa yang diduga membawa alat test kehamilan di lingkungan sekolah, Selasa (13/2/2018).

Orangtua siswa bernama Mart gelap mata dan menendang kaca meja kepala sekolah. Tak berehnti di situ, Mart lalu mengangkat meja itu dan dilempar ke kepala Astri. Tak puas, Mart juga memukul Astri dengan menggunakan kaki meja.

Kejadian berawal ketika Astri mengundang Mart ke sekolah karena anaknya bertingkah nakal, antara lain tidak memenuhi panggilan kepala sekolah saat merazia alat test hamil.

Astri berkeinginan agar Mart membuat surat pernyataan atas kenakalan yang dilakukan anaknya.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi menahan oknum orangtua siswa yang terbukti menganiaya seorang guru honorer di SDN 4 Rarang, Kecamatan Terara Lombok Timur (Lotim), Selasa (20/2/2018).

Di Sulawesi Selatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Adnan Ahmad yang melakukan penganiayaan terhadap guru di sekolah anaknya. 

"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis  (5/1/2017).

Hakim menyebutkan terdakwa di dalam persidangan mengakui telah mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dan mengenai bagian hidung korban, setelah mendapat telepon dari anaknya. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan di depan dan di tempat umum secara bersama-sama," katanya.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan bapak dan anak terhadap salah satu guru SMK Negeri 2 Makassar Dasrul itu terjadi setelah MA (16) ditegur oleh gurunya, 10 Agustus 2016.

Tidak terima teguran itu, MA kemudian melaporkannya kepada orang tuanya, Adnan Ahmad, dan mengaku telah dipukul oleh gurunya, hingga akhirnya Adnan datang ke sekolah dan memukul Dasrul.

Masih banyak kasus lain yang pernah terjadi di dunia pendidikan. Semoga tidak terjadi lagi kasus kriminal di dunia pendidikan selanjutnya.

(pos-kupang.com/agustinus sape/berbagai sumber)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved