Kasus Orangtua Aniaya Guru: dari Cukur Rambut, Pukul, Tendang Hingga Lempar Guru dengan Meja

Kasus terbaru adalah kasus penganiayaan seorang guru perempuan di SDI Madawat Maumere, Kabupaten Sikka, Flores NTT, Rabu (27/2/2019).

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/EUGENIUS MOA
Theresia Pramurista Rolle, guru di SDI Madawat Maumere di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi NTT, dengan rambut yang sudah dicukur oleh orangtua siswa. 

POS-KUPANG.COM - Bukan rahasia lagi, kasus kriminal sering terjadi di lingkungan sekolah, baik antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru/pegawai maupun antara orangtua siswa dengan guru.

Kasus-kasus tersebut ada yang terekspose lewat media massa ataupun media sosial, tetapi lebih banyak tidak terekspos karena berbagai kondisi dan pertimbangan.

Kasus kriminal itu meliputi kasus fisik seperti perkelahian, tawuran, pengeroyokan dan penganiayaan. Tapi, juga kasus verbal atau penyerangan dengan kata-kata, seperti makian, perundungan (bully) dan seterusnya.

Kasus terbaru adalah kasus penganiayaan seorang guru perempuan di SDI Madawat Maumere, Kabupaten Sikka, Flores NTT, Rabu (27/2/2019).

Guru yang bernama Theresia Pramurista Rolle itu dipangkas rambutnya secara paksa oleh Arnoldus Raga, orangtua salah satu siswa di tempatnya mengajar.

Kasus pemangkasan itu merupakan balas dendam atas tindakan Rista menegur siswa di kelasnya yang tidak memperhatikan kebersihan dan kerapian rambutnya.

Bahkan Rista berani memangkas paksa rambut beberapa siswa yang kedapatan tidak bersih dan rapi.

Kebetulan salah satu dari siswa yang dipangkas rambutnya adalah ARM, anak dari Arnoldus Raga.

Raga yang tidak terima perlakuan sang guru langsung mencari sang guru lalu balik memangkas rambut sang guru.

Sebelum kasus pemangkasan rambut ini, sudah terjadi beberapa kasus penganiayaan guru oleh orangtua siswa.

Di Kupang, Provinsi NTT, Matheos Tuflasa (50), ayah dari Meidel Tuflasa (17), siswa kelas XI IPA 4 SMAN 4 Kota Kupang, menyerang seorang guru senior sekolah itu dengan menendang perutnya hingga jatuh saat sedang mengajar di kelas.

Penyerangan dilakukan hanya karena guru senior itu mencubit pipi  Meidel Tuflasa yang menabraknya di lorong sekolah hingga handphone sang guru terjatuh.

Karena si siswa tidak menunjukkan kepedulian dan penyesalan atas kecebohannya, sang guru sempat mencubit pipi siswi tersebut.

Oknum siswa yang tidak menerima perlakuan sang guru membalas dengan melontarkan kata-kata makian kepada sang guru lalu menelepon orangtuanya bahwa dia dianiaya gurunya. 

Memercayai begitu saja aduan anaknya, Matheos Tuflasa mendatangi SMA Negeri Kupang dan masuk kawasan sekolah tanpa melapor kepada satpam lalu masuk ke ruang kelas di mana oknum guru sedang mengajar dan langsung menendang guru tersebut di perutnya hingga terjatuh.

Kasus penganiayaan lain terjadi di SMP Negeri Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinisi Sulawesi Utara. 

Kepala SMP tersebut, Astri, dianiaya orangtua siswa gara-gara melakukan razia para siswa yang diduga membawa alat test kehamilan di lingkungan sekolah, Selasa (13/2/2018).

Orangtua siswa bernama Mart gelap mata dan menendang kaca meja kepala sekolah. Tak berehnti di situ, Mart lalu mengangkat meja itu dan dilempar ke kepala Astri. Tak puas, Mart juga memukul Astri dengan menggunakan kaki meja.

Kejadian berawal ketika Astri mengundang Mart ke sekolah karena anaknya bertingkah nakal, antara lain tidak memenuhi panggilan kepala sekolah saat merazia alat test hamil.

Astri berkeinginan agar Mart membuat surat pernyataan atas kenakalan yang dilakukan anaknya.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi menahan oknum orangtua siswa yang terbukti menganiaya seorang guru honorer di SDN 4 Rarang, Kecamatan Terara Lombok Timur (Lotim), Selasa (20/2/2018).

Di Sulawesi Selatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Adnan Ahmad yang melakukan penganiayaan terhadap guru di sekolah anaknya. 

"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis  (5/1/2017).

Hakim menyebutkan terdakwa di dalam persidangan mengakui telah mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dan mengenai bagian hidung korban, setelah mendapat telepon dari anaknya. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan di depan dan di tempat umum secara bersama-sama," katanya.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan bapak dan anak terhadap salah satu guru SMK Negeri 2 Makassar Dasrul itu terjadi setelah MA (16) ditegur oleh gurunya, 10 Agustus 2016.

Tidak terima teguran itu, MA kemudian melaporkannya kepada orang tuanya, Adnan Ahmad, dan mengaku telah dipukul oleh gurunya, hingga akhirnya Adnan datang ke sekolah dan memukul Dasrul.

Masih banyak kasus lain yang pernah terjadi di dunia pendidikan. Semoga tidak terjadi lagi kasus kriminal di dunia pendidikan selanjutnya.

(pos-kupang.com/agustinus sape/berbagai sumber)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved