Bank NTT Borong dan Kejari Ruteng MOU Penanganan Kredit Macet
Bank NTT Cabang Borong kembali lakukan penandatanganan kerjasama atau MOU dengan Kejaksan Negeri (Kejari) Ruteng, Rabu (27/2/2019) siang.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Adiana Ahmad
Bank NTT Borong dan Kejari Ruteng MOU Penanganan Kredit Macet
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | BORONG- Bank NTT Cabang Borong kembali lakukan penandatanganan kerjasama atau MOU dengan Kejaksan Negeri (Kejari) Ruteng, Rabu (27/2/2019) siang.
Penandatanganan MOU dalam rangka menyelesaikan debitur yang tidak beritikad baik melunasi kredit di Bank NTT.
Proses penandatangan MOU ini dilakukan antara Pemimpinan Cabang Bank NTT Borong, Johanis Tadoe dengan Kepala Kejari Ruteng, Sukoco, S.H.
Pemimpin Cabang Bank NTT Borong, Johanis Tadoe yang ditemui POS-KUPANG.COM di Borong, Jumat (1/3/2019) siang, menjelaskan, MOU dengan Kejari Ruteng ini sudah berjalan lima kali.
Pertama, kali dilakukan tahun 2014 lalu.
• Ini Kesiapan Bank NTT untuk Kembangkan UPH Kopi Arabika Bajawa
• Mau Dapat Hadiah Langsung dari Bank NTT? Ayo Ikut Program Cash Back
"Penandatangan MOU itu sudah merupakan suatu kebutuhan bagi Bank NTT. Kerjasamanya fokus dalam menghadapi polemik debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Ini merupakan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata Johanis.
Johanis mengungkapkan, kerja sama tersebut berlaku dalam pengadilan dan di luar pengadilan yang meliputi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, termasuk penagihan kredit bermasalah.
"Setiap tahun kita dari Bank NTT Cabang Borong, lakukan kerjasama. Sudah sejak tahun 2014. Disini kami akan mendapat pendampingan terkait tugas dan fungsinya di masyarakat. Langkah ini merupakan sinergi antara Bank NTT dengan Kejaksaan, untuk menyelamatkan aset negara dari debitur nakal," kata Yohanis.
Ia menegaskan, kerja sama ini akan dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme serta tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
• OJK Targetkan Waktu 30 Hari Periksa Kelengkapan Calon Direksi Bank NTT
"Selama ini kerja samanya berjalan dengan baik. Masalah kredit Bank NTT berhasil diselesaikan. Seperti tahun 2018 lalu totalnya ada 3.488 debitur dengan jumlah dana sebesar Rp 268 miliar. Dari jumlah itu ada 25 debitur yang bermasalah. Ada 6 debitur yang sudah berhasil diselesaikan. Sementara 19 lainya sementara dalam proses penyelesaian. Artinya sudah punya niat untuk bayar," ungkap Johanis.
Dikatakan Johanis, pada pada tahun 2018 ada 25 debitur yang bermasalah dan sudah ditangani Kejari Ruteng. Ada 6 yang berhasil diselesaikan dan ada Rp 200 juta yang berhasil dikembalikan.
• Pemkab Manggarai Barat Tidak Lakukan Penyertaan Modal ke Bank NTT dan PDAM
Sementara 19 debitur laianya, lanjut Johanis, sudah ada upaya untuk kembalikan. "Mereka sudah serahkan asetnya ke bank, seperti tanah sebagai jaminan saat pengajuan kredit. Namun aset belum laku dijual", papar Johanis.
Ia menjelaskan, presentase kredit yang macet tahun 2018 mencapai 0,56 persen.
Dari total kredit tahun 2018 sebesar Rp 68 miliar dan yang bermasalah Rp 1,2 miliar proses pengembalian atau pembayaran tetap dilanjutkan sampai tahun 2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bank-ntt-borong-mou-dengan-kejari-ruteng.jpg)