Berita Ekonomi Bisnis
OJK Targetkan Waktu 30 Hari Periksa Kelengkapan Calon Direksi Bank NTT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT telah menerima dokumen pengajuan calon direksi Bank NTT dan waktu untuk memeriksa selama 30 hari
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT telah menerima dokumen pengajuan calon direksi Bank NTT dan OJK sedang melakukan penelitian kelengkapan persyaratan
"Ada ceklistnya sesuai ketentuan, ini diteliti ke dokumen pendukung yang dilampirkan. Karena keseluruhan proses seleksi akan berlangsung selama 30 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Jika ada yang belum lengkap maka calon diminta untuk melengkapi dulu," kata Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar ketika dikonfirmasi mengenai seleksi Dirut Bank NTT, Kamis (7/2/2019)
Pada dasarnya, kata Sianipar, OJK bersikap independen dan profesional dalam melakukan seleksi dokumen.
"Semua calon akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yg berlaku," ujarnya.
Seleksi direksi Bank NTT yang dilakukan oleh OJk sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Enam nama yang diajukan tersebut, dua nama dari internal Bank NTT dan empat nama dari luar Bank NTT.
Empat nama yang diusulkan Bank NTT dari luar Bank NTT kepada OJK yaitu Juvenile Jodjana calon Komisaris Utama, Fransiskus Gana sebagai Komisaris Independen, Renald Kandijo calon Direktur Umum (Dirum) dan Billy Tjoanda calon Direktur Utama (dirut).
Sedangkan dua nama yang diusulkan dari Bank NTT yaitu Izhak Eduard Rihi sebagai calon Dirut dan Lazarus Orapau calon Dirum. (*)