BREAKING NEWS: Oknum Kades di TTU Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sudah Hamil 7 Bulan
Salah seorang Kepala Desa ( Kades ) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga kuat melakukan persetubuhan Anak dibawah umur.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Salah seorang Kepala Desa ( Kades ) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga kuat melakukan persetubuhan Anak dibawah umur.
Anak dibawah umur tersebut diketahui berinisial YN dan saat ini telah berumur 17 tahun. Sedangkan pelaku persetubuhan berinisial SP. SP, saat ini menjabat sebagai kepala desa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, dugaan kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016.
• BREAKING NEWS: Oknum Guru Beranak Satu di Lembata Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pada saat itu, YN yang masih berstatus anak dibawah umur di setubuhi oleh SP sebanyak tiga kali. Tak tau malu, oknum kades mesum itu, melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah jabatan kepala desa.
Atas perbuatan tak terpuji itu, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama oknum kades yang seharusnya menjadi pengayom bagi YN.
• BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Rumah Warga Liliba Kupang NTT
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, oknum kades mesum itu lalu meminta kepada YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya itu. Hal itu lantaran malu dengan masyaarkat setempat.
Merasa malu dan tak puas dengan perbuatan oknum sang kades, YN lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).
Oknum Guru SD
Selain oknum kades, oknum guru juga ternyata mencabuli seorang siswi SMA di Lembata.
Oknum guru di SD Loyobohor, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Lukman Leu, diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Guru yang telah beristri dan dikaruniai seorang anak itu pun mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Lukman mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak di bawah umur di Kedang.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, ketika ditemui POS- KUPANG.COM di mapolres setempat, Kamis (28/2/2019).
"Oknum guru di SD Loyobohor itu sudah mengakui perbuatannya, menyetubuhi anak di awah umur di Kedang. Padahal, oknum guru itu telah beristri dan dikaruniai seorang putri," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Yohanis, oknum bersangkutan dijebloskan ke sel Mapolres Lembata.
Saat berada di balik jeruji besi itulah, penyidik lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam keterangan yang disampaikannya kepada polisi, tersangka mengatakan ia bertemu korban suatu hari di Balauring.
Yang bersangkutan selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya terhadap gadis belia itu atas dasar suka sama suka.
Lukman juga tidak mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lembata.
"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.
Keterangan oknum guru itu sangat kontras dengan penuturan korban.
Saat diambil keterangannya oleh penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu terhadap dirinya.
Bahkan gadis itu juga mengungkapkan betapa dirinya diancam bila melaporkan kasus itu kepada siapa pun, termasuk orangtua dan polisi.
Namun ibarat makin ditekan makin merambat, siswi SMA ini pun mulai memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.
Atas laporan itulah, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu kepada polisi Polsek Omesuri di Balauring.
Setelah menerima laporan itu, polisi lantas menjemput pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2018 malam, Lukman mengajak dirinya untuk bertemu di ebang (pondok) tak jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.
Pada malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, Lukman memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya.
Ia tak mau menuruti permintaan LL.
Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, Lukman lantas main paksa.
Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Setelah puas, Lukman kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.
Salah satu ancamannya, adalah Lukman akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.
Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika Lukman memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.
Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.
Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.
Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.
Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.
Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah Lukman kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi. (POS-KUPANG.COM/Tommy Mbenu Nulangi/Frans Krowin)