Pekerja di Kota Kupang agar Tidak Menutup-Nutupi Upah Data 2018
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Kupang telah mengeluarkan surat kepada semua perusahaan untuk wajib menerapkan UMK bagi tenaga kerja.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Kupang telah mengeluarkan surat kepada semua perusahaan untuk wajib menerapkan UMK bagi tenaga kerja.
Untuk itu Naketrans terus melakukan pengawasan terkait dengan syarat kerja dan UMK yang diberikan.
Perjanjian kerja pun harus sesuai dan menguntungkan pihak pekerja.
Plt Dinas Nakertrans kota Kupang, EV Bailaen kepada POS-KUPANG. COM di ruang kerjanya, menyampaikan Nakertrans akan terus melakukan pengawasan dan mengimbau kepada tenaga kerja. Apabila perusahaan membayar tidak sesuai UMK bisa mengajukan pengaduan kepada Dinas Nakertrans.
Jadi, kataBailaen, meskipun tenaga kerja tersebut baru bekerja di suatu perusahaan dan lainnya majikan atau pemiliku usaha wajib memberikan UMK. Bila tenega kerja bekerja sudah lama, sahkan perusahaan bisa menaikkan upahnya.
"Setiap bulan tenaga kerja harus menerima upah karena ada biaya hidup. Jadi tenaga kerja pun tidak perlu takut keria petugas turun mengecek atau melakukan pengawasan kepada perusahaan dan tenaga kerja terkait upah. Kami berharap tenaga kerja tidak menutup-nutupi besaran gaji yang diterima. Karena kalau tidak sesuai UMP maka gaji mereka akan seperti itu dan menyusahkan diri sendiri," tuturnya.
Bila upahnya masih kurang dari UMP, kata Bailaen, maka akan difasilitasi oleh Dinas Nakertrans agar perusahaan bisa memberikan upah sesuai UMP.
Dinas Nakertrans juga selalu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui perjanjian kerja antara tenaga dan majikan. Maka Dinas akan memantau pekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Diakuinya tenaga kerja yang bekerja di kota Kupang kebanyakan dari luar kota. Tapi bagaimanapun status pendidikannya, baik SD maupun SMP bila sudah diterima bekerja maka wajib diberikan upah sesuai standar. (*)
Perusahaan yang melapor 144
Tenaga kerja 6.811
Laki-laki 4.526
Perempuan 2.285
Desember 2018 tambah 2 perusahaan
Dengan tenaga 136 orang
Jadi total ada 146 perusahaan dan 6.947 tenaga kerja.
UMK Rp 1.850.000
UMP Rp 1.795.000