Sidang Gugatan ASN Mantan Napi Korupsi Kepada Bupati Ende Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya
Sidang Gugatan ASN Mantan Napi Korupsi Kepada Bupati Ende Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Sidang Gugatan ASN Mantan Napi Korupsi Kepada Bupati Ende Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di PTUN Kupang, Kamis (14/2/2019).
Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan untuk memperbaiki gugatan para penggugat. Sebelumnya telah dilaksanakan sidang pertama kasus yang sama pada Januari 2019 lalu.
• Gubernur NTT Lantik Empat Bupati, Begini Komentar Pengamat Politik Undana Kupang
Humas PTUN Kupang Simson Seran, SH, MH kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis menjelaskan, sidang kedua perkara gugatan terhadap Bupati Kabupaten Ende, Marsel YW Petu oleh 12 ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Ende dilakukan tertutup karena dilakukan dalam agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan oleh penggugat.
Agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan penggugat, kata Simson, dilakukan untuk memperbaiki bahasa hukum dalam gugatan.
• Ketua Komisi V DPR RI Siap Perjuangkan Kelangkaan Pupuk dan Obat-Obatan
"Karena terminologi penggugat dalam PTUN yakni pihak penggugat adalah masyarakat umum. Sedangkan tergugat adalah pejabat negara mulai ketua RT sampai Presiden yang dipandang sudah mengerti hukum. Oleh karena itu harus disejajarkan, lewat perbaikan gugatan agar tergugat tidak memiliki interpretasi bercabang terkait gugatan yang dialamatkan oleh penggugat," katanya.
Lebih lanjut, perbaikan itu bersifat nasihat atau masukan pada penggunaan bahasa tanpa masuk pada konten materi.
"Bahasa masyarakat harus diperbaiki, sehingga saat gugatan itu tidak ada multitafsir oleh tergugat," papar Simson.
Majelis, lanjut Simson, sifatnya hanya sebatas memberikan nasihat, tetapi keputusannya tetap ada pada penggugat, ikut nasehat untuk memperbaiki gugatan atau tidak.
Ia mengatakan sebanyak enam orang kuasa dari tergugat hadir yakni Kuasa Jaksa Pengacara Negara dan ASN yang terdiri dari Kajari dan dua Jaksa lain serta Kabag Hukum Pemkab Ende dan BKD Kabupaten Ende.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 dari 14 ASN napi korupsi yang dipecat tidak dengan hormat oleh Bupati Ende Marsel Petu pada 1 Oktober 2018 lalu melayangkan gugatan ke PTUN Kupang.
Sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur menggugat Bupati Marselinus Y.W. Petu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang ini terdiri dari Feliks Pera, Hendrikus Seni, Stefanus Wodhe, Erigius Senda, Yosefina Bunga Mbelo serta Maria Theresia Sere.
Berikutnya Gabriel Marianus Pande, Gregorius Gadi, Gafar, Mikhael Angelius Mayor, Ben Paskalis Mbulu dan Anastasi Antonia Le. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)