Tiga Tersangka Kasus Korupsi Embung Mnela Lete Praperadilan Kejari TTS

Kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete berbuntut panjang. Pasca kejaksaan negeri TTS menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Dion Kota
Suasana sidang praperadilan terhadap status tersangka kasus korupsi pembangunan embung Mnela Lete 

" Prinsipnya kita sudah siap menghadapi gugatan pra peradilan yang didaftarkan para tersangka. Kita sudah bekerja sesuai regulasi dan optimis akan menang," tegasnya.

‎Sementara itu, Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH yang ditemui usai menghadiri sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan replik dan duplik mengatakan, penetapan status tersangka dalam kasus embung Mnela Lete sudah prosedural.

Terkait dua alat bukti yang menjadi keberatan pemohon, dirinya menegaskan bahwa pihaknya sebelum menetapkan tersangka sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termaksud pemohon.

Terkait alasan belum adanya nilai perhitungan kerugian negera oleh BPKP dalam kasus tersebut, Fuad menjelaskan, merujuk pada pendapat majelas hakim tipikor, Aspinjo menyebut BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam rangka pembuktian kerugian negara dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Perhitungan kerugian negara juga bisa dilakukan oleh ahlinya yaitu akuntan publik dan BPKP atas permintaan penyidik. Apabila penyidik memiliki kemampuan untuk melakukan perhitungan maka penyidik bisa melakukan perhitungan sendiri.

Dan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara tersebut mencapai 100 juta lebih.

" Dua alat bukti sudah kita Kantongi, kerugian negara sudah kita hitung, sehingga proses penetapan tersangka dalam kasus ini sudah prosedural. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut juga sudah kita Kantongi. Rumusnya sederhana, kekurangan volumenya berapa kita kali dengan harga satuannya," paparnya.‎

Diberitakan pos kupang sebelumnya,Kepala Kejaksaan Negeri TTS,Facrhizal dalam jumpa pers yang digelar, Jumat ( 7/12/2018) malam di ruang kerjanya mengatakan, Kejari TTS sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.

Menariknya, dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved