Tiga Tersangka Kasus Korupsi Embung Mnela Lete Praperadilan Kejari TTS
Kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete berbuntut panjang. Pasca kejaksaan negeri TTS menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete berbuntut panjang. Pasca kejaksaan negeri TTS menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga tersangka di antaranya melakukan upaya hukum praperadilan.
Tiga tersangka atas nama Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatap melakukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejari TTS kepada ketiganya.
Ketiga tersangka menujuk Dr. Mell Ndaumanu, SH. M. HUM, Dr. Yanto Ekon, SH, M. HUM dan Rian Van Kapitan, SH.MH sebagai kuasa hukum.
Rian Kapitan yang ditemui pos kupang, Senin ( 11/2/2019) di gedung pengadilan negeri soe kelas II mengatakan ada dua alasan utama pihaknya keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada ketiga klainnya.
Pertama, menurut Rian, para pemohon tidak memiliki hubungan hukum dengan alat bukti yang ditetapkan pihak Kejari. Dimana, nama pemohon tidak tercantum dalam dokumen kontrak dan tidak memiliki hubungan dengan pihak PPK.
Alasan kedua, Kejari TTS Belum mengantongi nilai kerugian negara hasil perhitungan BPKP dalam kasus tersebut.
Kejari TTS baru mengantongi hasil pemeriksaan politeknik negeri kupang yang menyatakan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan embung Mnela Lete namun bukan nilai kerugian negara.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai adanya cacat prosedural dalam penetapan tersangka terhadap pemohon.
" Kita melihat adanya kecacatan prosedural dalam penetapan status tersangka kepada para pemohon. Oleh sebab itu, kita ajukan upaya hukum praperadilan," ungkap Rian.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachirazil membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan yang didaftarkan tiga tersangka kasus pembangunan embung Mnela Lete.
Ia mengatakan penyidik Kejari TTS sudah menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan ke persidangan pra peradilan.
Ia menegaskan dalam penetapan status tersangka pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.
• Ibu Rumah Tangga Penganiaya Bocah Tujuh Tahun di Sumba Timur Mengaku Menyesal, Ini Kronologisnya
“ Penyidik sudah siap ajukan alat bukti formil yang menunjukan keterlibatan ketiganya dalam pelaksanaan proyek itu. Nanti kita sampaikan dalam sidang lanjutan,”bebernya.
Ia menambahkan sebelum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut pihaknya sudah menggelar ekspos perkara terhadap kasus tersebut. Dari hasil ekspos dan alat ukti yang dikantongi pihaknya yakini penetapan tersangka yang dilakukan sudah memenuhi syarat formil.
" Prinsipnya kita sudah siap menghadapi gugatan pra peradilan yang didaftarkan para tersangka. Kita sudah bekerja sesuai regulasi dan optimis akan menang," tegasnya.
Sementara itu, Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH yang ditemui usai menghadiri sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan replik dan duplik mengatakan, penetapan status tersangka dalam kasus embung Mnela Lete sudah prosedural.
Terkait dua alat bukti yang menjadi keberatan pemohon, dirinya menegaskan bahwa pihaknya sebelum menetapkan tersangka sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termaksud pemohon.
Terkait alasan belum adanya nilai perhitungan kerugian negera oleh BPKP dalam kasus tersebut, Fuad menjelaskan, merujuk pada pendapat majelas hakim tipikor, Aspinjo menyebut BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam rangka pembuktian kerugian negara dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Perhitungan kerugian negara juga bisa dilakukan oleh ahlinya yaitu akuntan publik dan BPKP atas permintaan penyidik. Apabila penyidik memiliki kemampuan untuk melakukan perhitungan maka penyidik bisa melakukan perhitungan sendiri.
Dan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara tersebut mencapai 100 juta lebih.
" Dua alat bukti sudah kita Kantongi, kerugian negara sudah kita hitung, sehingga proses penetapan tersangka dalam kasus ini sudah prosedural. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut juga sudah kita Kantongi. Rumusnya sederhana, kekurangan volumenya berapa kita kali dengan harga satuannya," paparnya.
Diberitakan pos kupang sebelumnya,Kepala Kejaksaan Negeri TTS,Facrhizal dalam jumpa pers yang digelar, Jumat ( 7/12/2018) malam di ruang kerjanya mengatakan, Kejari TTS sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.
Menariknya, dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (*)