Bawaslu Nagekeo Rekrut 432 Pengawas TPS, Simak Syaratnya!
sesuai dengan jumlah TPS di Nagekeo maka Pengawas TPS dibutuhkan 432 yang akan menyebar diseluruh TPS yang ada.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu Kabupaten Nagekeo Rekrut 432 Pengawas TPS, Ini Syaratnya!
POS-KUPANG.COM | MBAY --Bawaslu Nagekeo akan merekrut sebanyak 432 pengawas yang akan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019.
Komisioner Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, menyebutkan, di Nagekeo ada 432 TPS maka Bawaslu akan merekrut 432 Pengawas yang akan ditempatkan di masing-masing TPS yang ada.
Ia berharap kepada masyarakat yang merasa bersyarat sebagai Pengawas TPS agar berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
• Teknologi Silase, Solusi Ketersediaan Pakan Ternak Berkualitas
• Kabar Duka Datang dari Undana, Dosen Kimia, Prof. Yohanes Buang Meninggal Dunia
• Ini Puisi Edisi Minggu Pos Kupang
Ia menjelaskan, sesuai dengan jumlah TPS di Nagekeo maka Pengawas TPS dibutuhkan 432 yang akan menyebar diseluruh TPS yang ada.
"Jumlah pengawas yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di tujuh kecamatan se-Kab. Nagekeo yakni 432 TPS. Pengawas TPS ini meningkat hampir dua kali lipat dari Pilkada 2018 yang lalu karena terjadi penambahan TPS. Pada Pilkada yang lalu hanya ada 270 pengawas TPS, sesuai dengan jumlah TPS di seluruh wilayah Kabupaten Nagekeo," ujar Yohanes, Senin (11/2/2019).
Adapun Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7.Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yohanes-emanuel-nane.jpg)