Breaking News

VIDEO: Jadi Tersangka, Adi Saputra Perusak Sepeda Motor, Nangis dan Bilang Begini

VIDEO: Jadi tersangka, Adi Saputra perusak sepeda motor, nangis dan bilang begini ke masyarakat dan Polisi.

10. Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

11. Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Ibu Rumah Tangga di Sulawesi Selatan, Diperkosa, 7 Pelakunya Masih ABG

Netizen Terenyuh, Kekasih dari Pengendara Sepeda Motor yang Ngamuk saat Ditilang Polisi Minta Maaf

12. Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan,

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,

Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,

Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan

Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain. (Kompas / Jimmy Ramadhan Azhari/monica/Riesa Sativa Ilma/novemy leo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved