VIDEO: Jadi Tersangka, Adi Saputra Perusak Sepeda Motor, Nangis dan Bilang Begini
VIDEO: Jadi tersangka, Adi Saputra perusak sepeda motor, nangis dan bilang begini ke masyarakat dan Polisi.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
10. Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.
"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.
11. Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
• Ibu Rumah Tangga di Sulawesi Selatan, Diperkosa, 7 Pelakunya Masih ABG
• Netizen Terenyuh, Kekasih dari Pengendara Sepeda Motor yang Ngamuk saat Ditilang Polisi Minta Maaf
12. Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan,
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,
Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan
Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain. (Kompas / Jimmy Ramadhan Azhari/monica/Riesa Sativa Ilma/novemy leo)