Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Segera Dipanggil

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Segera Dipanggil

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). 

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Segera Dipanggil

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi sudah memanggil lima saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

"Kami sudah periksa lima saksi hari ini, antara lain 3 sekuriti hotel, 1 penerima tamu, dan 1 operator kamera pengintai," kata Iqbal.

Dua penyelidik KPK diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari.

BREAKING NEWS: Sat Pol PP Sumba Timur Tertibkan Penjual Ikan Basah di Kota Waingapu

Pada hari yang sama, KPK melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Iqbal melanjutkan, ke depannya kepolisian bersama KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua penyelidik tersebut.

"Kami akan tunggu korban untuk bisa segera diperiksa. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menentukan tanggal pemeriksaan," kata Iqbal.

Agen BRIlink dan KPM Sepakat Ada Iuran Saat Penarikan

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang terlibat aksi saling lapor terkait insiden yang terjadi juga akan segera dipanggil kepolisian untuk diperiksa. "Pemprov Papua juga akan secepatnya,"

Setelah KPK melapor ke Polda Metro Jaya, Pemprov Papua melakukan hal yang sama, yaitu melaporkan penyelidik KPK atas dugaan pelanggan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Terkait hasil visum penyelidik, Iqbal mengatakan, kepolisian sudah mengonfirmasi adanya luka di tubuh keduanya. Meski demikian, polisi akan memeriksa hasil visum tersebut secara ilmiah untuk dituangkan dalam berita acara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved