Polres Metro Bongkar Praktik Prostitusi Online Via Aplikasi Line, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polres Metro Bongkar Praktik Prostitusi Online Via Aplikasi Line, Libatkan Anak di Bawah Umur

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line. Foto diambil di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019). 

Polisi telah memanggil pelajar perempuan tersebut untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan pelajar tersebut, dia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.

Sementara tersangka SH diketahui mengendalikan sebuah grup yang menyebarkan konten-konten pornografi anak. Namun, polisi belum dapat memastikan lokasi pembuatan konten pornografi itu.

"Tentang (konten pornografi) anak, itu masih didalami, apakah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemerannya orang Indonesia dan berada di Indonesia juga atau berada di luar negeri," ujar Edi.

Kelima tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Edi mengimbau para orangtua mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Menurut dia, keluarga berperanan penting dalam mencegah aksi prostitusi online.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur, mereka melakukan (adegan tidak senonoh) di rumah yang bersangkutan saat orangtua sudah tidur. Kalau orangtuanya belum tidur, mereka enggak mau (melakukan)," kata Edi.

"Saya pesan bahwa orangtua memberikan pengawasan anak-anak selama di rumah atau di luar rumah, khususnya saat menggunakan media sosial. Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban," kata dia. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved