English Day NTT

Pro Kontra Pergub Tentang Hari Berbahasa Inggris, dari Tujuan Mulia hingga Kritik Pedas DPRD

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 56 Tahun 2018.

Editor: Hasyim Ashari
Whatsapp
Wartawan mewawancarai Gubernur NTT Viktor Laiskodat menggunakan Bahasa Inggris 

Pro Kontra Pergub Tentang Hari Bahasa Inggris, dari Tujuan Mulia hingga Kritik Pedas DPRD

POS-KUPANG.COM - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 56 Tahun 2018.

Pergub tentang Hari Berbahasa Inggris atau English Day ini ini ditetapkan dan ditandatangani Gubernur NTT pada 21 Desember 2018 lalu.

English Day atau Hari Berbahasa Inggris mulai berlaku Rabu (30/1/2019).

Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, seluruh masyarakat NTT wajib menggunakan bahasa Inggris. English Day nantinya diadakan setiap hari Rabu.

"Sesuai arahan Bapak Gubernur, hari ini kita umumkan bahwa mulai besok hari Rabu seluruh masyarakat NTT menggunakan bahasa Inggris atau English Day dan ini sudah punya dasar hukum," kata Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius Ardu Jelamu dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (29/1/2019).

Letkol Arm Roni Junaidi Gantikan Letkol Arm Budi Wahyono Jadi Dandim 1618 TTU

Ini Pesan Kapolres TTU Kepada Masyarakat Usai Gelar Kegiatan MRSF

Dalam Pergub tersebut seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTT maupun Pemda, diwajibkan menggunakan Bahasa Inggris.

Penggunaan Bahasa Inggris itu, dilakukan sepekan sekali, atau setiap hari Rabu.

Gubernur Viktor Laiskodat sendiri sudah menggunakan Bahasa Inggris.

Hal itu terlihat saat dirinya diwawancarai sejumlah wartawan.

Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat sedang menjawab pertanyaan dari wartawan menggunakan Bahasa Inggris.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A Nae Soi mengatakan, dengan diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Berbahasa Inggris pada Hari Rabu setiap minggu, maka diharapkan para ASN Lingkup Pemprov NTT bisa menggunakan Bahasa Inggris Dasar.

Dul Jaelani dan Al Menangis Ingat Ayahnya, Ahmad Dhani Dipenjarakan dan Huni Sel Berbau Pesing

Letkol Arm. Roni Junaidi Jabat Dandim 1618/TTU

Menurut Josef, penerapan berbahasa Inggris itu baru pertama sehingga perlu ada penyesuaian dan pembelajaran.

"Kita harus memulai,walaupun agak sulit, tapi kita dorong supaya ASN belajar sedikit demi sedikit," kata Josef, Rabu (30/1/2019).

Dijelaskan, daerah NTT adalah daerah potensi pariwisata, karena itu pariwisata berkaitan erat dengan bahasa asing, yakni Bahasa Inggris.

"Tapi pelan-pelan, sebab setiap hari mereka belajar 10 kata, 20 kata ?maka lama-kelamaan akan bisa berbahasa Inggris dengan baik," kata Josef.

"Saya pernah ke Hongkong dan bertemu anak-anak kita di sana. Mereka itu Bahasa Inggrisnya bagus, karena itu saya optimis ASN-ASN kita pasti bisa," ujarnya.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Prof Daniel Kameo mengatakan, NTT secara geografis sangat strategis dan terletak berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia.

"Karena itu,dalam berkomunikasi tentu dengan Bahasa Inggris," kata Kameo.

Cuaca di Bandara El Tari Kupang Hari Ini Berawan

Drama 6 Gol Liga Italia, Juventus Ditahan Imbang Parma, Ini Cuplikan Golnya!

Dia mencontohkan,saat ini banyak tamu dari luar negeri yang datang ke NTT dan bertemu langsung Gubernur NTT.

"Kita bisa lihat,tamu-tamu juga yang datang bertemu pak Gubernur itu banyak dari luar, karena itu para ASN yang bisa berbahasa Inggris dapat berkomunikasi," kata Kameo.

Kritik DPRD

Kendati dinilai bagus, namun Pergub Bahasa Inggris ini dikritik pedas oleh kalangan DPRD.

Fraksi Partai Demokrat menilai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hari Berbahasa Inggris yang dikeluarkan gubernur menabrak UU.

Bahkan UUD 1945. Karena itu, Pergub tersebut perlu dikaji kembali.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo, Sabtu (2/2/2019) malam.

Menurut Winston, Pergub tentang Hari Berbahasa Inggris itu sesuai dengan surat dari Kantor Bahasa NTT, maka sudah menabrak aturan yang lebih tinggi, yaitu UU.

"Dalam kajian kami dasar hukum Pergub itu lemah. Bahkan ada potensi Pergub 56 ini justru menabrak UU di atasnya bahkan UU Dasar. Maka sebaiknya ditinjau kembali saja dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Winston.

"Kami mohon Tim Biro Hukum pemerintah agar lebih diperkuat lagi untuk melakukan kajian matang dulu agar kejadian serupa ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Hasil Pertandingan Liga Inggris - Chelsea Mengamuk, Hajar Huddersfield Town dengan Skor 5-0

Generasi Millenial di Manggarai Siap Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Anggota Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/2/2019), mempertanyakan apa urgensinya ketika semua ASN dan masyarakat di sekitar obyek wisata dan fasis Bahasa Inggris.

"Kalau hanya sekedar persiapan melayani tamu asing sebagai wisatawan, berapa banyak tingkat kunjungan yang gubernur mau rencanakanm Bali dengan populasi jumlah yang datang sebagai orang asing sebanyak 1/3 dari total jumlah penduduk bali 3/4 penduduk asli, namun Pemdanya tidak buat Pergub atau Perbub," kata Yohanes.

Oleh karena itu, lanjutnya, berbicara bahasa itu bicara tentang bakat dan minat setiap insan manusia, dan terbukti Bali dengan pembauran 1/3 orang asing maka masyarakat Bali yang berurusan dengan service orang asing bisa berbahasa Inggris.

Dijelaskan, dari sisi NKRI soal Pergub Berbahasa Inggris ini bisa diterjemahkan oleh cara pandang yang lain dan bisa diterima cara pandang seperti itu.

"Namun demikian semangat Gubernur NTT agar rakyatnya terutama ASN lingkup Pemprov dan ASN kabupaten/ kota bisa dan paham tentang Bahasa Inggris. Kita pertanyakan apa urgensinya ketika semua ASN dan masyarakat di desa wisata bisa berbahasa Inggris," tanya Yohanes.

Kritik juga datang dari Kantor Bahasa NTT.

Cuplikan Gol Tottenham Hotspur vs Newcastle United: Gol Penyelamat Son Heung-min

Hujat Anang, Ashanty Pun Geram, Berikut 7 Fakta Tentang Jerinx SID

Sikap Kantor Bahasa

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate, meminta Gubernur Viktor Laiskodat meninjau kembali Pergub tentang penggunaan bahasa Inggris tiap hari Rabu.

"Jadi kita berikan masukan bagi pemerintah daerah. Tugas pokok dan fungsi kami adalah menjaga agar bahasa negara yakni bahasa Indonesia perlu dijunjung tinggi," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/2/2019) malam.

Dia menjelaskan, pihak Kantor Bahasa NTT telah berupaya berjumpa dengan Gubernur Viktor Laiskodat.

Tetapi, berhubung karena tidak berada di tempat, surat pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Kantor Bahasa NTT itu akan diantar pada Senin (4/2).

Sebenarnya, katanya, Kantor Bahasa NTT mengapresiasi terobosan Gubernur NTT ini.

Tetapi, akan menjadi salah sekiranya Pergub tersebut malah menjadikan bahasa asing lebih diutamakan.

Valentina pun menyayangkan karena selama proses pembuatan Pergub tersebut, pihaknya tidak dilibatkan sama sekali.

"Kami sebagai lembaga yang bertanggung jawab harus memberikan masukan. Selama ini tidak ada komunikasi dengan kami. Menyusun peraturan pun tidak memanfaatkan ahli bahasa kami. Kalau kami, pasti siap membantu program pemerintah daerah," katanya.

Ramalan Cuaca BMKG Hari Ini, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Ende

Niat Puasa Senin Kamis, Ini Keutamaan dan Keistimewaan Puasa Sunnah Seperti yang Diajarkan Nabi

Menurutnya pihak Kantor Bahasa NTT telah mempelajari Pergub penggunaan bahasa asing tersebut.

"Kita berpatokan pada UUD 1945 dan UU nomor 24 tahun 2009 dengan peraturan pemerintah dan Permendagri. Itu menjadi pertimbangan kita. Tentu kami telah terlebih dahulu menelaah Pergub itu baru kami keluarkan sikap," terangnya.

Dalam konteks ini, Valentina berharap agar Pemda NTT harus bersikap menjunjung bahasa negara yakni Bahasa Indonesia.

"Harusnya ada Pergub tentang penggunaan bahasa negara dulu. Juga Pergub tentang penggunaan bahasa daerah. Ini malah langsung ke negara asing," katanya.

"Contohnya di Kabupaten Rote. Bupati Rote mewajibkan penggunaan bahasa daerah tiap hari Jumat," imbuhnya.

Jika alasan yang digunakan adalah untuk memajukan pariwisata, maka dirinya memiliki data tentang negara-negara yang maju pariwisatanya, tapi tetap menjunjung tinggi bahasa ibu.

"Data pariwisata dunia, kita bisa lihat bahwa banyak negara yang pariwisatanya maju, justru sangat menghargai bahasa ibu," jelasnya.

Catatan Akademisi

Kalangan akademisi juga angkat suara.

Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Naniana N Benu Spd MHum memberikan catatan kritis terkait Pergub Hari Berbahasa Inggris.

Ia mengatakan, Pergub NTT tersebut merupakan satu terobosan yang baik akan tetapi pada tataran implementasi masyarakat belum siap.

Menurutnya, implementasi dari Pergub tersebut akan memberatkan masyarakat karena banyak masyarakat NTT yang tidak fasih berbahasa Inggris.

Dia mencontohkan, pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik kota dan kabupaten akan terjadi persoalan dalam hal pelayanan publik.

LIVE STREAMING beIN Sport Juventus vs Parma 02.20 WIB via MAXStream, Aksi Ronaldo!

Suami Saphira Indah Unggah Pesan Pilu

"Saya ambil contoh pelayanan di Dispenduk baik Kota Kupang maupun Kabupaten, semua ASN harus menggunakan Bahasa Inggris. Lalu apakah bapak-bapak yang jualan sayur juga tukang ojek dan masyarakat lainnya yang tidak bisa berbahasa Inggris dan mau urusan ke sana bagaimana? Apakah ada pengecualian," ujarnya, Rabu (30/1/2019) malam,

Hal tersebut, lanjut Naniana, harus diperhatikan pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif, efisien dan optimal.

"Hal ini harus diperhatikan sehingga ASN wajib bisa (berbahasa Inggris), tapi kita juga melayani masyarakat jangan sampai kantor tutup pada hari rabu karena masyarakat tidak berani pergi," katanya.

"Tidak gampang. Kalau ASN sampai cleaning service sampai pimpinan kita bisa kasih kursus. Persoalannya masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita harus menggunakan Bahasa Inggris. Itu catatan saya," tambahnya.

Selain itu, Implementasi Pergub tersebut jika tidak diimbangi dengan kecakapan dari ASN dalam berbahasa Inggris dikhawatirkan berdampak pada kinerja ASN.

Menurutnya, ASN yang tidak fasih berbahasa Inggris dikhawatirkan akan menghindari hari Rabu yang ditetapkan sebagai hari berbahasa Inggris.

Berdasarkan pengalaman dan pengamatannya, bukan hanya masyarakat umum yang memiliki tingkat berbahasa Inggris yang rendah, akan tetapi pada tingkatan ASN pun didapati memiliki tingkat berbahasa Inggris yang rendah.

"Kalau di kantor-kantor paling pimpinan saja. Selain itu tidak ada," katanya. (TIM POS- KUPANG.COM)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved