English Day NTT
Pro Kontra Pergub Tentang Hari Berbahasa Inggris, dari Tujuan Mulia hingga Kritik Pedas DPRD
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 56 Tahun 2018.
"Kalau hanya sekedar persiapan melayani tamu asing sebagai wisatawan, berapa banyak tingkat kunjungan yang gubernur mau rencanakanm Bali dengan populasi jumlah yang datang sebagai orang asing sebanyak 1/3 dari total jumlah penduduk bali 3/4 penduduk asli, namun Pemdanya tidak buat Pergub atau Perbub," kata Yohanes.
Oleh karena itu, lanjutnya, berbicara bahasa itu bicara tentang bakat dan minat setiap insan manusia, dan terbukti Bali dengan pembauran 1/3 orang asing maka masyarakat Bali yang berurusan dengan service orang asing bisa berbahasa Inggris.
Dijelaskan, dari sisi NKRI soal Pergub Berbahasa Inggris ini bisa diterjemahkan oleh cara pandang yang lain dan bisa diterima cara pandang seperti itu.
"Namun demikian semangat Gubernur NTT agar rakyatnya terutama ASN lingkup Pemprov dan ASN kabupaten/ kota bisa dan paham tentang Bahasa Inggris. Kita pertanyakan apa urgensinya ketika semua ASN dan masyarakat di desa wisata bisa berbahasa Inggris," tanya Yohanes.
Kritik juga datang dari Kantor Bahasa NTT.
• Cuplikan Gol Tottenham Hotspur vs Newcastle United: Gol Penyelamat Son Heung-min
• Hujat Anang, Ashanty Pun Geram, Berikut 7 Fakta Tentang Jerinx SID
Sikap Kantor Bahasa
Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate, meminta Gubernur Viktor Laiskodat meninjau kembali Pergub tentang penggunaan bahasa Inggris tiap hari Rabu.
"Jadi kita berikan masukan bagi pemerintah daerah. Tugas pokok dan fungsi kami adalah menjaga agar bahasa negara yakni bahasa Indonesia perlu dijunjung tinggi," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/2/2019) malam.
Dia menjelaskan, pihak Kantor Bahasa NTT telah berupaya berjumpa dengan Gubernur Viktor Laiskodat.
Tetapi, berhubung karena tidak berada di tempat, surat pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Kantor Bahasa NTT itu akan diantar pada Senin (4/2).
Sebenarnya, katanya, Kantor Bahasa NTT mengapresiasi terobosan Gubernur NTT ini.
Tetapi, akan menjadi salah sekiranya Pergub tersebut malah menjadikan bahasa asing lebih diutamakan.
Valentina pun menyayangkan karena selama proses pembuatan Pergub tersebut, pihaknya tidak dilibatkan sama sekali.
"Kami sebagai lembaga yang bertanggung jawab harus memberikan masukan. Selama ini tidak ada komunikasi dengan kami. Menyusun peraturan pun tidak memanfaatkan ahli bahasa kami. Kalau kami, pasti siap membantu program pemerintah daerah," katanya.
• Ramalan Cuaca BMKG Hari Ini, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Ende
• Niat Puasa Senin Kamis, Ini Keutamaan dan Keistimewaan Puasa Sunnah Seperti yang Diajarkan Nabi
Menurutnya pihak Kantor Bahasa NTT telah mempelajari Pergub penggunaan bahasa asing tersebut.
"Kita berpatokan pada UUD 1945 dan UU nomor 24 tahun 2009 dengan peraturan pemerintah dan Permendagri. Itu menjadi pertimbangan kita. Tentu kami telah terlebih dahulu menelaah Pergub itu baru kami keluarkan sikap," terangnya.