Sopir Bemo Perkosa Siswi SD
KONDISI TERKINI Korban Perkosaan Sopir Bemo Ini Trauma, Keluarga Harapkan Ada Pendampingan Psikologi
Kasihan, Korban Perkosaan Sopir Bemo Ini Trauma, Keluarga Harapkan Ada Pendampingan Psikologi.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
Sebelumnya diberitakan, Ibu kandung korban pemerkosaan, FN (32) mengharapkan pelaku pemerkosaan atas putri sulungnya YN (12) dihukum berat, Sabtu (1/2/2019) sore.
"Apa yang dia lakukan harus diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang ada. Kita ikuti undang-undang yang ada," ungkapnya
YN yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku yang berstatus sopir bemo karena putrinya masih dibawah umur.
"Kami keluarga saat mendengar kejadian ini kaget. Tidak sangka-sangka terjadi seperti ini," katanya sembari menyusui anak bungsunya yang baru berusia dua bulan.
Selain keluarga yang mengalami trauma atas kejadian tersebut, lanjut FN, putri kesayangannya yang masih berstatus siswi SD juga mengalami trauma atas kejadian tersebut.
"Dia (korban) trauma. Dia bilang saat kejadian dia disekap dalam kos dan seandainya dia melawan dan lari dia akan dikasih mati (dibunuh) karena sudah di dalam kamar yang terkunci terus pelaku sudah mengambil kuncinya. Jadi dia tidak berani minta tolong atau lari," kisahnya.
Dia mengaku, putri sulungnya merupakan anak yang aktif dalam lingkungan rumah akan tetapi pascakejadian, putrinya merasa takut dan trauma.
"Dia berubah sekarang ini. Dia takut dan trauma dia tidak semangat seperti dulu," ujarnya.
Pihaknya juga bersyukur dan berterima kasih atas dukungan moril dari berbagai pihak untuk keluarga dan putrinya.
"Tadi waktu kami di Polresta ada kunjungan dari sekolah dan tanggal 6 Februari nanti sudah bisa masuk sekolah. Mereka datang kasih motivasi," katanya.
Dirinya berharap adanya pendampingan secara psikologis bagi putrinya sehingga anaknya tidak merasa trauma dan minder menjalani kehidupan baik di lingkungan rumah dan sekolah.
"Supaya dia kembali normal seperti dulu," harapnya.
Bantuan Hukum
Ibu kandung korban pemerkosaan, FN (32) mengharapkan pelaku pemerkosaan atas putri sulungnya YN (12) dihukum berat, Sabtu (1/2/2019) sore.
"Apa yang dia lakukan harus diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang ada. Kita ikuti undang-undang yang ada," ungkapnya ketika ditemui POS-KUPANG.COM di kontrakannya yang terletak di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sopir-larikan-anak-sd.jpg)