Pilpres 2019
Sudah Tiga Hari Prabowo Sakit, Tak Hadiri Acara PKS, Begini Kondisinya Sekarang
Presiden PKS Sohibul Iman menjelaskan bahwa Prabowo batal menjadi salah satu pembicara karena sakit.
"Menurut saya, jangan disebut lagi Menteri Keuangan tapi mungkin Menteri Pencetak Utang. Bangga untuk utang, yang bayar orang lain," ucap Prabowo dalam deklarasi dukungan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI) di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2019) lalu.
Saat berpidato tersebut, dalam video tampak tangan Prabowo gemetaran dan bolak balik melepas kaca matanya.
Ia juga tampak bersemangat menyampaikan pidatonya tersebut.
Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Drajad Wibowo, menegaskan, pernyataan Prabowo yang menyebut Sri Mulyani menteri pencetak utang merupakan kritik yang berbasis pada fakta.
Faktanya, sambung dia, tahun antara Desember 2014-Desember 2018, utang pemerintah naik Rp 1809 triliun, dari Rp 2609 triliun menjadi Rp 4418 triliun.
Artinya, utang di era Jokowi setiap tahun naik Rp 452,25 triliun.
Sebagai perbandingan, selama 10 tahun Presiden SBY, kenaikan utang pemerintah Rp 1309 triliun, atau Rp 131 triliun per tahun.
"Jadi setiap tahun pemerintahan Presiden Jokowi berhutang rata-rata 3,45 kali lipat dari pemerintahan Presiden SBY," ujar Drajad kepada Kompas.com, Senin (28/1/2019).
"Masak pejabat negara yang banyak membuat utang tidak boleh disebut pencetak utang?" tambah politisi Partai Amanat Nasional ini.
Kemenkeu Kecewa Pernyataan Prabowo
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan calon presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Apa yang disampaikan calon presiden Prabowo, 'Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan ( Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang', sangat mencederai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam unggahannya di Facebook, Minggu (27/1/2019).
Kementerian Keuangan, lanjut dia, adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh undang-undang.
"Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden," sebutnya.
Nufransa menjelaskan bahwa pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.