Jhon Tuba Helan Sebut UU ASN Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan Sebut UU ASN Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Lebih lanjut, para ASN diberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat akan tetapi di lain sisi, lanjut Jhon, regulasi juga mengatur para mantan napi koruptor bisa menjadi pejabat politik.
Menurutnya, pejabat politik seperti kepala daerah baik gubernur dan bupati yang menjadi seharusnya bersih dari kasus korupsi.
"Anehnya seorang pembina kepegawaian seorang napi koruptor sedangkan ASN tidak boleh dan harus diberhentikan. Ini yang membuat saya melihat rasa ketidakadilan di situ seperti pejabat politik lain seperti DPRD, DPR RI dan DPD boleh mantan napi koruptor yang hari ini menjadi polemik," ungkapnya.
Regulasi yang mengatur mantan napi koruptor dapat menjadi pejabat politik tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Undang-undang itu membolehkan seorang mantan napi koruptor menjadi calon pejabat politik. Artinya kalau dia terpilih berarti seorang kepala daerah seorang mantan napi koruptor padahal posisinya dia sebagai pembina kepegawaian. Hal ini sangat disayangkan," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)