Jhon Tuba Helan Sebut UU ASN Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan Sebut UU ASN Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Jhon Tuba Helan Sebut UU ASN Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikaji ulang, Kamis (31/1/2019).
Hal tersebut disampaikannya saat dimintai komentarnya terkait maraknya ASN yang dipecat karena melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, Kamis (31/1/2019) siang.
Menurutnya, regulasi yang ada menimbulkan multi tafsir, tumpang tindih dan menimbulkan penafsiran yang berganda.
• Lantamal VII Gelar Latihan Pengamanan Pilpres dan Pileg 2019 di Kupang
Dijelaskannya, ketika ASN menggunakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara, para ASN menafsirkan peraturan atau UU secara berbeda.
"Mereka (ASN) menafsirkan UU secara lain. Kemudian menurut mereka itu baik. Namun setelah itu dari pihak hukum mengatakan bahwa itu salah kemudian mereka dijerat," ungkapnya.
• Dukcapil Kota Kupang Dapat 10.000 Blanko e-KTP
Para ASN yang terjerat Tipikor, lanjut Jhon, tidak selamanya 'makan' uang negara melainkan melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
"Karena kita di Indonesia, sistem pengelolaan administrasi pemerintahan itu sangat banyak, bertingkat-tingkat, macam-macam, tumpang tindih dan multi tafsir satu sama lainnya," katanya.
Selain itu, para ASN yang terjerat Tipikor karena menjadi korban karena mengikuti kehendak atasan atau pimpinannya
"Karena saya temukan bahwa ASN tahu apa yang dilakukannya salah, akan tetapi saat atasan memaksakan dia (ASN) melaksanakan. Sehingga kemudian saat terjadi masalah sulit untuk membuktikan sang atasan terlibat karena perintahnya dia adalah perintah lisan," ujarnya.
"Misalnya pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah sulit untuk membuktikan. Tapi kalau ASN yang sebagai PPK (Pejabat Pembuat Kesepakatan) atau pada level pekerja dia langsung dijerat karena ia yang melakukan langsung begitu," contohnya.
Dia menambahkan, terdapat beberapa kasus seperti pengelolaan anggaran dimana belanja barang telah dilakukan akan tetapi saat pertanggungjawaban para ASN diperintahkan oleh atasannya untuk menandatangani segala dokumen yang ada.
sehingga, kata Jhon, saat terjadi masalah atau Tipikor, ASN tersebut yang dijerat.
Menurutnya hal tersebut sangat tidak adil bagi ASN dan harus dipilah ASN yang mungkin terlibat dalam Tipikor serta memiliki niat untuk melakukan korupsi dengan ASN yang tidak memiliki niat atau motif untuk melakukan korupsi.
"Barangkali dia harus dipecat karena dia terlibat akan tetapi, jika kita lihat sedih juga karena sangat tidak adil dan saat memberikan keterangan satu sen uang tidak dikorupsi oleh ASN. Hanya karena salah menafsirkan aturan, loyal terhadap atasan ini yang perlu dilihat," katanya.