ASN Terbukti Lakukan Tipikor Wajib Dipecat
Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana Dr. Jhon Tuba Helan mengatakan, ASN yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor wajib Dipecat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018).
Ditegaskannya, kebijakan tersebut perlu dikaji dan didalami secara kolektif sehingga terdapat asas keadilan.
"Kalau kita bicara terkait keadilan itu tidak lain harus berlaku asas persamaan dan mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.
Pihaknya juga menyarankan kepada para ASN untuk mencabut UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mungkin ASN yang terlibat korupsi atau yang mungkin diduga terlibat korupsi menggugat UU tersebut ke MK lebih bagus. Artinya menurut saya jika dipecat maka dipecat semua dan yang sudah pernah tersangkut pidana korupsi tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pejabat politik," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)