Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim
POS-KUPANG.COM - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018).
Majelis Hakim menyatakan, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Deklarasi Prabowo-Sandi Garut, Warga Antusias Bersama Fadli Zon dan Ahmad Dhani
• Musisi Ahmad Dhani Pastikan Istrinya Tak Hamil Lagi. Begini Alasannya
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara. Menurut jaksa, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan.
"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa diPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Untuk diketahui, awal mula suami dari Mulan Jameela tersebut duduk di kursi pesakitan, ketika tiga cuitan di akun twitter miliknya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Lalu cuitan kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Cuitan ke tiga dan terakhir berbunyi 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani ini lah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Acungkan 2 Jari
Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.
Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa. Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.
"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.
"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.
"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.
Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.
Suasana PN Jakarta Selatan semakin ramai lantaran banyaknya awak media yang datang meliput. Tercatat 98 personel gabungan yang mengamankan pengadilan. (*)