Pelajar SMA Asal Madiun, Tidak Terima Diputusin Pacar, Kekasihnya Sebarkan Video Mesum Saat SMP

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P

Editor: Rosalina Woso
net
ilustrasi video mesum 

POS-KUPANG.COM|MADIUN-- Dua sejoli ini sempat pacaran saat masih pelajar SMP. Saat naik jenjang sekolah SMA, kekasihnya nekat menyebarkan Video mesum saat mereka berdua duduk di bangku SMP.

Video mesum ini sempat membuat geger masyarakat Kabupaten Madiun masyarakat Madium beberapa bulan terakhir, khususnya kalangan pelajar

Video cabul berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum Pelajar SMA Asal Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P.

Keduanya, kini duduk di bangku SMA.

Pengalaman Tragis dan Menyedihkan Ini Bikin Vanessa Angel Jadi Liar?

Gubernur NTT Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru IKASATYA Salatiga Cabang Kupang

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Semifinal Indonesia Masters 2019, Ini Linknya

Namun, video yang viral dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.

Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.

Rekat Persatuan, Akademisi TTS Gelar Natal dan Tahun Baru Bersama

Ini Alasan Keterlambatan Penetapan NIP CPNS yang Lolos Seleksi

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved