Besarnya Tarif Kargo Dinilai Keluar Dari Ketentuan Yang Berlaku
sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan kenaikan tarif kargo asalkan sesuai ketentuan yang ada.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
"Saya baru aktif kembali dagang sirih Oktober 2018 lalu dan saya menggunakan Pesawat Trans Nusa melalui Waingapu. Tarifnya masih tetap Rp 950,- per kg. Kalau ambil sirih di Sumba Barat atau Sumba Barat Daya pasti melalui Garuda atau pesawat lain. Mungkin bari saya rasakan kenaikan tarif jasa pengiriman," kata Minggus.
Minggus mengatakan, jika seluruh maskapai penerbangan menaikan tarif kargo dan secara bisnis tidak menguntugkan, dirinya akan berhenti dagang sirih.

"Kita hitung-hitung lagi. Kalau tidak untung, ya berhenti. Kalau mau ambil sirih di Timor mahal. Kita tidak bisa jangkau," katanya.
Keluhan juga datang dari seorang pedagang ikan beku. Pedagang yang enggan menyebut namanya tersebut mengatakan, kenaikan tarif kargo jelas menyulitkan para pedagang ikan ntar pulau seperti dirinya.
"Kalau tarif naik, jelas harga ke pelanggan kita naik. Lama-lama orang berhenti ambil ikan di kita. Terakhir usaha kita mati," katanya.
Ia berharap pemerintah, maskapai dan pelaku usaha duduk bersama membahas persoalan ini. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad)