Penutupan TN Komodo, Itu Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq KSDAE
Penutupan sementara TN Komodo merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Jenderal KSDAE
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan siaran pers sehubungan maraknya berita terkait wacana penutupan sementara Taman Nasional Komodo (TN Komodo) oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Intinya, penutupan sementara TN Komodo merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Jenderal KSDAE, itupun dilakukan secara terencana.
Siaran pers tersebut dikeluarkan, Rabu (23/1/2019), dengan penanggung jawab Wiratno (Direktur Jenderal KSDAE) dan Djati Witjaksono Hadi (Kepala Biro Humas Kementerian LHK).
Melalui siaran pers tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Jenderal KSDAE menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, wacana penutupan sementara TN Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Kedua, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, mengamanatkan pengelolaan taman nasional kepada balai besar/ balai setingkat Eselon II atau III di bawah Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketiga, penutupan suatu taman nasional dimungkinkan dengan pertimbangan ilmiah atau atas kondisi khusus, misalnya terjadi erupsi gunung berapi, kondisi cuaca ekstrem sehingga pendakian ditutup sementara seperti di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru; adanya kerusakan habitat atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam; dan mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas. Penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keempat, berdasarkan monitoring Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme, pada tahun 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu, yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54), Pulau Nusa Kode (70).
Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 individu, dan kerbau sebanyak 200 individu. Pada tahun 2018, ditemukan 1 individu komodo mati secara alamiah karena usia.
Ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa, yang pada umumnya dilakukan oleh oknum masyarakat Kabupaten Bima.
Kejadian perburuan rusa pada tahun 2018 telah ditangani secara hukum oleh pihak Polres Bima. Program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN Komodo.
Kelima, kawasan TN Komodo merupakan salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia dengan luas 173.300 Ha yang terdiri dari 132.572 Ha kawasan perairan dan 40.728 ha kawasan daratan. Pada tahun 1977 ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Cagar Biosfer (Man and Biosphere Programme - UNESCO), sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Center - UNESCO) pada tahun 1991, dan sebagai New 7 Wonders of Nature oleh New 7 Wonders Foundation pada tahun 2012. Selain itu, pada tahun 2008 kawasan TN Komodo juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, dan pada tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Keenam, selain komodo sebagai salah satu daya tarik pengunjung yang sebagian besar merupakan wisatawan mancanegara, saat ini terdapat 42 dive and snorkeling spot yang juga menjadi daya tarik kunjungan.
Trend jumlah pengunjung terus meningkat; pada tahun 2014 (80.626), tahun 2015 (95.410), tahun 2016 (107.711), tahun 2017 (125.069), tahun 2018 (159.217). Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 150.000,- dan wisatawan nusantara sebesar Rp 5.000,-, berdasarkan PP. 12 Tahun 2014 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN Komodo kepada kas negara adalah: tahun 2014 (Rp 5,4 M), tahun 2015 (Rp 19,20 M), tahun 2016 (Rp 22,80 M), tahun 2017 (Rp 29,10 M), dan tahun 2018 (Rp 33,16 M).
Ketujuh, meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah di sekitarnya. Rantai ekonomi berdampak pada penghidupan masyarakat pelaku wisata antara lain: tour operator yang mengoperasikan 157 kapal wisata, keterlibatan 94 guide dari masyarakat lokal, tingkat hunian 1.136 kamar hotel, lahirnya 4 hotel berbintang.