Penutupan TN Komodo, Itu Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq KSDAE

Penutupan sementara TN Komodo merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Jenderal KSDAE

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
IST
Eksotisme Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo 

Rantai ekonomi tersebut berpengaruh pada penghidupan 4.556 jiwa masyarakat yang tersebar di Desa Komodo (1.725 jiwa), Desa Papagaran (1.252 jiwa), dan Desa Pasir Panjang (1.579 jiwa), khususnya masyarakat dari Desa Komodo yang sebagian besar terlibat dalam kegiatan wisata.

Kedelapan, dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan, Balai TN Komodo telah melaksanakan beberapa kerjasama antara lain dengan:

a. Dive Operator Community Komodo (DOCK) dalam rangka patroli bersama untuk pengamanan kawasan.

b. Komodo Survival Programme dan WWF Indonesia dalam rangka monitoring Komodo dan habitatnya, monitoring sumberdaya perairan, penyusunan master plan wisata, dan master plan pengelolaan sampah.

c. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polres Manggarai Barat dalam rangka patroli gabungan, investigasi kasus pelanggaran lingkungan, serta penertiban senjata api rakitan.

d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, TNI AL, BASARNAS, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat dalam rangka penanggulangan sampah di dalam kawasan.

e. PT PLN (Persero) dalam rangka pembangunan infrastruktur listrik di 3 desa dalam kawasan.

f. Kemenko Maritim dalam rangka promosi dan pelatihan.

Kesembilan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Jenderal KSDAE memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya. Dalam hal TN Komodo, apabila pemerintah merencanakan penutupan sementara terhadap sebagian kawasan atau keseluruhan, akan dilakukan secara terencana dengan memberikan tenggang waktu yang cukup sehubungan dampak sosial ekonomi yang sangat besar.

Pos-Kupang.com mendapat naskah siaran pers ini dari kiriman Gabriel Goa (Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA), Kamis (24/1/2019). 

(pos-kupang.com/agustinus sape)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved