Bupati Alor Minta Dukungan Menlu untuk Bebaskan 18 Nelayan yang Ditahan di Timor Leste
Menurut Dubes Sahat Sitorus, banyak kasus yang harus ditangani penyidik pengadilan setempat sehingga
Dia menambahkan, tiga orang yang dimintai keterangan oleh penyelidik Timor Leste. Sedangkan 15 orang lainnya tetap berada di atas kapal motor di Pelabuhan Dili dalam pengawasan polisi air setempat. "(Kapal) agak ke tengah jadi kami belum sempat ke atas kapal," ujarnya.
Tanggal 15 Januari
Dalam laporannya tertanggal 21 Januari 2019, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, Abdul M Kapukong menjelaskan, ke-18 nelayan asal Pulau Buaya (Alor) pada 15 Januari 2019 meninggalkan Pulau Buaya untuk mencari ikan.
Pada tanggal 19 Januari 2019, mereka membawa hasil tangkapan ke Timor Leste tanpa dokumen resmi sehingga ditangkap AL Timor Leste saat berlabuh di Pelabuhan Dili.
Para nelayan tersebut menggunakan tiga perahu. Masing-masing perahu berkekuatan enam orang.
Perahu pertama
1. Nurdin Kasim (juragan)
2. Yasir Arafah
3. Umar Bahudin
4. Hazrullah Kapitan
5. Sabirin H Wahid
6. Hasbullah Usman
Perahu kedua
1. Hikmah Hasan (juragan)
2. Rahmat Arsad
3. Mustadi Anwar
4. Sahrin Sukiman
5. Baharudin Arsad
6. Ismail B Massa.
Perahu ketiga
1. Talib Samsudin (juragan)
2. Irwan Sahbudin
3. Firman H Santo
4. Nasrullah Sahbudin
5. Suriyanto Liat
6. Muharah A Bara.
Menurut Abdul, dari 18 orang nelayan itu yang memiliki paspor hanya tiga orang yaitu juragan Nurdin Kasim, Hikmah Hasan dan Talib Samsudin. Satu di antara 18 orang tersebut masih berusia 16 tahun yaitu Sabirin H Wahid. (osi)