Berita Kriminal

Cabuli 34 Murid Privatnya, Guru Ini Merekam Video Mereka Lalu Nonton Bareng, Ini Akibatnya

Cabuli 34 murid privatnya, guru ini merekam video mereka lalu nonton bareng, ini akibatnya.

KOMPAS.COM
Ilustrasi korban percabulan 

Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban. Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.

Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya. Orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Omesuri di Balauring.

3. Sempat diancam

Menurut pengakuan korban, ia sempat diancam pelaku jika melaporkan kasus itu kepada siapapun termasuk orangtua dan polisi.

Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah tempat ia bersekolah jika menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman tersebut terus diulangi LL agar nafsu bejatnya terpenuhi. 

4. Pelaku telah memiliki istri

LL ternyata telah memiliki seorang istri dan seorang putri.

Pesan Haru Doddy Sudrajat Kepada Putrinya, Vanessa Angel yang Jadi Tersangka Prostitusi Online

Ulah Jungkook BTS Akibatkan Pelembut Pakaian Habis di Pasaran

5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Iptu Yohanis, mengatakan, LL akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

* Kronologi

Menurut pengakuan korban kepada penyidik, pada 24 November 2018 malam, pelaku mengajak korban untuk bertemu di ebang (pondok). Pondok tersebut jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.

Malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, LL memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan LL.

Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, LL lantas main paksa. Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved