Opini Pos Kupang
Sengkarut Tarif Portir Pelabuhan di Nusa Tenggara Timur
Dalam beberapa kali rapat tersebut saya selalu menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah.
Akibatnya pelabuhan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta ditengarai banyak `preman'.
Kewenangan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut menegaskan bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan maka Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muât barang.
Kegiatan pemerintahan di pelabuhan paling sedikit meliputi fungsi pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan; keselamatan dan keamanan pelayaran.
Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan. Penyelenggara pelabuhan terdiri atas Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Sedangkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Karena itu pengaturan terkait tarif baik untuk TKBM maupun portir perlu diatur oleh otoritas pelabuhan. Kegiatan bongkar muat biasanya dikelola oleh perusahaan penyedia jasa bongkar muat yang memberikan jasa berupa stevedoring, cargodoring, receiving/delivery dengan menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat dan peralatan lainnya.
Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga, tongkang, atau truk atau memuat barang dari dermaga, tongkang, atau truk ke dalam kapal.
Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali atau jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang. Dan receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan atau tempat penumpukan di gudang.
Solusi Alternatif
Mencermati berbagai keluhan pengguna jasa pelabuhan tersebut di atas maka alternatif solusi utama yang mesti dilaksanakan otoritas pelabuhan di seluruh NTT adalah segera membangun kesepakatan bersama dengan semua pihak di area pelabuhan, khususnya koperasi TKBM yang mengkoordinir TKBM, perwakilan portir dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan perhitungan teknis besaran tarif yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus aturan yang mengatur biaya bongkar muat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Sedangkan khusus tarif portir, perlu dicari rujukan hukum lain yang tepat agar tidak menjadi persoalan.
Biaya untuk jasa tenaga kerja bongkar muat terdiri atas upah harian didasarkan pada upah perorangan yang diperhitungkan per gilir kerja pada hari kerja, upah harian kerja pada hari Minggu atau hari libur resmi per gilir kerja diperhitungkan berdasarkan upah lembur, dalam hal prestasi diberikan tambahan upah atas kelebihan prestasi dasar secara linier dan hanya berlaku untuk pekerjaan bongkar muat yang tidak menggunakan alat mekanik, jika kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan mengganggu dan bernilai tinggi, kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat diberikan pula tambahan upah sebesar persentase tambahan yang dikerjakan.
Selanjutnya tarif yang telah ditetapkan bersama tersebut disosialisaikan ke masyarakat pengguna jasa pelabuhan agar diketahui bersama. *