Berita Prostitusi Online

Kapolda Jatim Ungkap Motif dan Besaran Tarif yang Ditentukan Vanessa Sekali Kencan

Kapolda Jatim ungkap motif dan besaran tarif yang ditentukan Vanessa sekali kencan.

Kolase YouTube/ Official Inews, Instagram/ @vanessaangelofficial
Vanessa Angel Bisa Bebas, Mucikari Tak Terima 

Keterangan tersebut didapatkan dari data forensik pesan di handphone dan sumber lainnya.

Vanessa Angel Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Isi Chat yang Dianggap Melanggar Kesusilaan. (Grid.ID)

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan adapun tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta.

Tarif kencan Vanessa Angel sendiri disebut mencapai Rp 80 juta.

Namun alih-alih sejumlah Rp 80 juta, rupanya yang diterima oleh Vanessa hanya setengahnya.

"Ada yang beredar angka Rp 80 juta, itu yang terdengar begitu fantastis pak! Bisa dijelaskan, angka itu memang semua tercatat dan terekam gitu di dalam ponsel atau percakapan?," tanya wartawan.

"Rp 80 juta itu betul, transfernya memang Rp 80 juta, ada buktinya, ada rekannya.

Tapi si saudara VA (Vanessa Angel) sendiri, dia membuka harga di 40.

Nah, yang sisanya itu, karena itu ada beberapa link, dia menaikan, menaikan, jadi masing-masing e... istilahnya, e.... calon-calon ini, calon oknum artis ini, dia udah punya harga masing-masing," jelas Irjenpol Luki dalam tayangan Inside Story.

Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi artis diperkuat dengan bukti foto dan video asusila. (Instagram/vanessaangelofficial)

"Sudah matok harga sendiri?," tanya wartawan lagi.

"Sudah ada. Ini segini, ini segini, ini segini, segini, sudah ada.

Nanti, pandai pandailah si ini dinaikin, karena dia ada mark upnya dan jasanya. Dan ada ya... memang, dari situ dapetnya," lanjut Luki.

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda satu Miliar rupiah.

Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved