Berita Regional

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 tahun, Begini Curhatan Sang Istri

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun, berikut curhatan istrinya, Ikfina Mustofa Kamal Pasa.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews/JEPRIMA
Bbupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara 

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana mengatakan, Mustofa Kamal Pasa terjerat kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Mustofa Kamal Pasa terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto.

Mustofa Kamal Pasa menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

Ketika membacakan dakwaan, Eva menjelaskan pada awal tahun 2015 silam, MKP memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Bbupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara
Bbupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara (Tribunnews/JEPRIMA)

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Lalu, berapa nominal uang yang diduga diselewengkan MKP saat persidangan?

"Yang didakwakan tadi, terdakwa menerima sejumlah pemberian terkait proyek pengajuan izin IMB dan IPPR dari PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) senilai Rp 2.350 milyar dan Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp 550 juta," terang Eva saat dijumpai awak media pasca persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya di Sidoarjo, Jumat (14/9/2018).

Eva menambahkan, dalam dakwaannya, MKP terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman oenjara empat tahun.

Kata Eva, MKP juga diduga kuat telah menerima sejumlah hadiah atau janji terkait perizinan.

Menurutnya, hadiah dan janji itu berkaitan dengan penerbutan IMB dan IPPR.

Lalu, saat ditanya apakah eksepsi akan diajukan kuasa hukum MKP dalam sidang lanjutan pekan depan?

Eva mengaku tak tahu menahu tentang itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved