Surat Ahok

Begitu Bebas, Ahok Janji Akan ke NTT dan Lakukan Hal Berikut Ini untuk Warga NTT

Begitu bebas, Ahok berjanji untuk datang ke NTT dan melakukan hal di bidang ini untuk warga NTT.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Bebet I Hidayat
Twitter via Tribuntimur.com
Ahok Bebas 2019, Djarot Bocorkan Rencana Politik Ahok Setelah Keluar dari Penjara 

POS-KUPANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghirup udara bebas pada Kamis, 24 Januari 201.

H-7 jelang kebebasannya, Ahok menuliskan surat dibalik penjara.

Surat itu diunggah di akun media sosial facebook milik Ino Mansur oleh akun facebook Anchak Berch Artho.

Seminggu Lagi Bebas, Ahok Bikin Surat, Ada Pesan Begini Terhadap Para Pembencinya

Ahok Bebas Seminggu Lagi, Tulis Surat dari Mako Brimob Jelang Bebas, Apa Isinya?

Ahok tulis surat untuk seminari tinggi ritapiret
Ahok tulis surat untuk seminari tinggi ritapiret (Kolase)

RD. Ino Mansur adalah Pr dan pembina rohani frater TOR Seminari Ritapiret Maumere, Flores, NTT.

Surat yang ditulis tangan Ahok itu pun ditujukan kepada Rektor Seminari Tinggi Interdiosesan Santo Petrus Ritapiret, RD. Dr. Philip Ola Daen, Pr.

Begini isi suratnya.

Depok, 28-11-2018

Kepada Yth. RD Philipus Ola Daen

Rektor Seminari Tinggi Interdiosesan Santo Petrus Ritapiret.

"Terima kasih atas doa serta dukungannya selama ini untuk saya.

Kalau ada jadwal ke NTT, saya akan coba minta staf saya aturkan jadwal ke sana.

Saya memang ada keinginan membantu rakyat (jemaat) di sana bekerja di perkebunan atau pertanian dengan pola 80% untuk petani dan 20 untuk pengusaha yang investasi, sedang saya coba rumuskan agar ada yang mau dan sekaligus ada lahan tersedia. Doakan masalah ini.

Sejuknya Telaga Nirwana Rote Ndao Bikin Hati Panggil Pulang

Kenal Selingkuhan di WeChat, Mengakunya Dirampok dan Diperkosa. Begini Nasib Istri Asal Tiongkok Ini

Saya terimakasih teriluminasi dari firman Tuhan dan cerita Kitab Kejadian bagaimana Yusuf membagi hasil pertanian dengan rakyat ketika selesai masa paceklik di Mesir.

Saya bertahan karena faktor anugerah dan usaha (selain doa dari orang banyak kepada saya).

Anugerah saya baca di Filipi 4:7 dan usaha di Kolose 3:15. Dan di dalam Tuhan jangan sembarangan berpikir, hanya di Filipi 4:.

Salam dari Mako Brimob, 

BTP 16:32

Tuhan memberkati kita, anugerahNya dan damai sejahteraNya.."

Ahok Bebas penjara Januari ini

Basuki Tjahaja Purnama Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini masih mendekam di penjara dijadwalkan bebas pada 24 Januari 2019.

Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.
Berbagai kabar tetap menyelimuti Ahok ketika di masih menjalani masa tahanan.

Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja

Purnama alias Ahok, seperti dikutip Tribunjogja.com dari berbagai sumber:

1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu

Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.

Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.

Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.

 Dana Desa Untuk TTS Naik 54 Miliar Pada Tahun 2019

 ‘Tiduri’ Pacar,  Rivaldi  Ditahan  Polisi

Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.

Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.

2. Terkait dengan Buni Yani

Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.

Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.

Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.

Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.

3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara

Saat kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, berbagai aksi pun bermunculan menuntut pria asal Belitung itu agar segera dipenjara.

Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016, di mana ribuan orang memenuhi kawasan Monas, menuntut agar Ahok segera dihukum.

Di tengah serentetan aksi tersebut, Ahok terus menjalani pemeriksaan.

Pada 4 November 2016 dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri yang dihadiri pelapor dan terlapor.

 ASN di Ende Jangan Beking Judi

 Mahasiswa Tuntut Dugaan Korupsi di Politani Kupang Segera Dituntaskan

4. Masa Persidangan

Sidang perdana kasus Ahok dilaksanakan pada 13 Desember 2016 di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan superketat.

Kala itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.

Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.

5. Pernah Mengajukan Banding tetapi Dicabut Lagi

Atas putusan hakim, Ahok kemudian mengajukan banding dan telah mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun tak berselang lama, Ahok mencabutnya dan memilih menerima putusan hakim.

terjadi kistruh SARA lagi di Indonesia.

Setelah sekitar 9 bulan berselang, Ahok kembali berubah pikiran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sidang perdana PK itu digelar 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hanya saja, tak diketahui bagaimana kelanjutan PK Ahok karena berita tentang perceraiannya dengan Veronica Tan lebih mendominasi.

6. Menanti Kebebasan

Ahok telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lebih kurang 1,5 tahun.

Saat ini, ia tengah menanti kebebasannya.

Vanessa Angel Jadi Tersangka dan Terancam Pidana 6 Tahun, Sang Kekasih Curhat di Instagram: Pasrah?

Ahok mendapatkan beberapa kali remisi dalam masa hukumannya, yakni remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Kemudian pada Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan.

Itu diberikan karena masa tahanan Ahok sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik. (pos-kupang.com/eflin rote)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved