Berita Nasional
Tarif Grab dan GoJek Bakal Naik, Pemerintah Bakal Berlakukan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap.
"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Jadi, ini sifatnya diskresi menteri untuk buat peraturan," sambung dia.
Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan ojek online, yaitu tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Ia belum mau bicara banyak soal gambaran aturan itu nantinya.
Namun, Budi mengatakan Kemenhub akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online dalam waktu dekat.
"Selasa (8/1/2019) besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang," kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara mengatakan regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online
"Itu yang harus diatur," kata dia.
Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.
Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.
Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.
Sebelumnya Menhub mengatakan akan menggunakan hak diskresinya dalam membuat regulasi untuk ojek online.
Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.
"Mereka sudah eksis sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak, kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung apalagi menghidupkan masyarkat banyak mestinya diatur. Ada diskresi, kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif. Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.
"Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi," kata Budi. (TRIBUN-MEDAN.COM)