Berita Nasional

Tarif Grab dan GoJek Bakal Naik, Pemerintah Bakal Berlakukan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah

Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap.

Editor: Bebet I Hidayat
ISTIMEWA
Komunitas Grabbike Kota Kupang menjadi peserta pawai dalam rangka memeriahkan HUT ke-73 Kemerdekaan RI tahun 2018. 

Mulyono mengaku, mendapatkan Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari dari aktivitas mengojek.

Namun, rata-rata, dia mengantongi Rp 200.000 per hari.

"Artinya kalau saya kali dengan 30 hari, dapat Rp 6 juta satu bulan. Ini gede banget loh," ujar Jokowi.

"Tapi terus Pak Mulyono bilang, bukan Rp 6 juta Pak. Kan ada operasional. Ya katakanlah operasional Rp 1,5 juta, juga cukup besar itu. Oleh sebab itu ya sekali lagi saya jengkel dan marah kalau ada yang meremehkan Bapak Ibu sekalian," tuturnya.

Jokowi memastikan, Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur aktivitas transportasi ojek online.

"Sekarang ini keluar lagi payung hukum (untuk ojek online), agar bapak dan ibu sekalian dapat bekerja dengan tenang, karena sudah ada payung hukumnya," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, transportasi online merupakan inovasi baru, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara dunia.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya pemerintah merespons dengan mengeluarkan regulasi soal transportasi online.

Meski demikian, Jokowi juga mengakui bahwa merancang regulasi mengenai transportasi online, bukanlah perkara mudah. Sebab, itu berkaitan dengan platform baru, pola bisnis baru dan aktivitas usaha yang baru pula.

"Kita harus ngomong apa adanya bahwa inovasi jauh lebih cepat dari aturan yang ada. Sehingga tidak hanya di Indonesia saja, tapi di semua negara tertatih-tatih menghadapi ini. Barangnya sudah ada, tapi regulasinya belum siap," lanjut dia.

Jokowi menambahkan prinsip terpenting dari regulasi ini adalah menyenangkan stakeholder, mulai dari pengemudi, aplikator, maupun konsumen.

"Menurut saya, yang paling penting, para konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja pada pekerjaan ini senang dan perusahaannya senang. Di sini senang, di sana senang, semuanya senang," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah akan segera membuat aturan untuk ojek online yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.

Dalam mewujudkan aturan baru itu, pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun dalam UU tersebut tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved