Berita Populer
BERITA POPULER: Sanksi Tegas Dosen Selingkuh Mahasiswi Alor Dicekal Dan Ramalan Zodiak Hari Ini
BERITA POPULER: Sanksi Tegas Dosen Selingkuh Mahasiswi Alor Dicekal Dan Ramalan Zodiak Hari Ini.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
BERITA POPULER: Sanksi Tegas Dosen Selingkuh Mahasiswi Alor Dicekal Dan Ramalan Zodiak Hari Ini.
POS-KUPANG.COM - BERITA POPULER: Sanksi Tegas Dosen Selingkuh Mahasiswi Alor Dicekal Dan Ramalan Zodiak Hari Ini.
Berita populer edisi Sabtu (12/1/2019).
Berita populer terdiri dari tigqa berita teratas edisi Sabtu (12/1/2019) dengan pembaca terbanyak.
Ramalan Zodiak Hari Minggu 13 Januari 2019. Gemini Jaga Kesehatanmu
Wahai Pria, Ingin Hubungan Anda Awet dan Langgeng, Hentikan Segera 7 Kesalahan ini
Hasil Pertandingan Liverpool vs Brighton, Tendangan M Salah Menangkan The Reds 1-0
Berita populer edisi Sabtu (12/1/2019) meliputi snaksi tegas yang diberikan pihak Politani Kupang pada dosen dan mahasiswa yang selingkuh, kemudian ada juga mahasiswi asal Alor yang dicekal di Bandara El Tari dan belum ada kejelasan hingga saat ini dan yang terakhir ada ramalan zodiak hari ini Minggu (13/1/2019).
Berikut uraian berita populer di atas:
1. Dosen & Mahasiswi di Kupang Selingkuh, Sanksi Berat Menanti: Mahasiswi Terancam di DO dari Kampus
Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga Msi memastikan akan memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat kasus perselingkuhan dengan mahasiswa yang menyeret nama lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin.
Ir Thomas telah memastikan jika dosen LL yang bergelar doktor itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin.
Demikian pula dengan selingkuhannya GTMN yang tercatat sebagai mahasiswi di kampus tersebut.
Heboh Mahasiswi Selingkuh dengan Dosen, Mahasiswi Ini Pilih Jadi Mucikari Prostitusi Online
Dosen Politani Kupang Selingkuh dengan Mahasiswinya, ini Sanksi yang Bakal Diterima Keduanya
Dosen & Mahasiswi di Kupang Selingkuh, Sanksi Berat Menanti: Mahasiswi Terancam di DO dari Kampus
Kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon Sabtu (12/1/2019), Thomas mengatakan, lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.
“Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang),” katanya.
Berdasarkan kebijakan lembaga, urai Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GTMN merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.
“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNS-nya,” jelas Thomas.

Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi. Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.