Berita Pemilu 2019
Gara-gara Lakukan Hal ini, Guru SMP Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara
Gara-gara Lakukan Hal ini, Guru SMP Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memastikan bahwa informasi mengenai tujuh kontainer surat suara telah tercoblos adalah kabar bohong atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan setelah beberapa komisioner melakukan pengecekan secara langsung di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian, pada Kamis (3/1/2019) sore, KPU melaporkan penyebar hoaks ke Bareskrim Polri.
4. Polisi cari pengunggah pertama
Kepala Bareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan, pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang diduga terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi kemudian bergerak dengan mencari pelaku penyebar hoaks ini. Sasaran polisi adalah orang yang pertama mengunggahnya di media sosial.
5. Polisi tetapkan tersangka
Pada Sabtu (5/1/2019), pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka kasus penyebaran informasi bohong ini. Dua orang tersebut berinisial HY dan LS, dengan dugaan keduanya berperan sebagai orang yang memviralkan informasi.
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, terdapat satu tersangka lain yaitu J. Ketiganya ditangkap secara terpisah, yaitu di Balikpapan, Bogor, dan Brebes.
6. Suara tersangka BBP
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyampaikan, hasil pemeriksaan dan deteksi, suara seorang laki-laki yang ada dalam rekaman kabar hoaks ini berinisial BBP.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, BBP merupakan pengunggah baik tulisan atau rekaman audio suara yang tersebar di media sosial.
Rachmad mengatakan, setelah menyebarkan informasi bohong ini, BBP berusaha untuk menutup akun yang digunakan, membuang ponsel dan kartu SIM, kemudian melarikan diri.