Berita Lembata
5 Fakta dan Kronologi Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi di Lembata: Pelaku Mengaku Suka Sama Suka!
5 Fakta dan Kronologi Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi di Lembata: Pelaku Mengaku Suka Sama Suka!
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.
Kali ini, oknum guru yang menjadi pelakunya. Adalah LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor yang terletak di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Korbannya adalah siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.
• BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan
• Beri Uang Lembaran Dua Ribu Rupiah, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan. Pelakunya Kakek 70 Tahun
Saat ini LL dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.
"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya.
Lalu, seperti apa fakta dan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan LL ini? Berikut beberapa fakta serta kronologi yang dirangkum Pos-Kupang.com.
• Aksi Pencabulan Dua Bocah Ingusan di Lela Kabupaten Sikka Berlangsung Sejak Bulan Juni
• Kapolres Sikka Benarkan Pencabulan Anak Dibawah Umur
1. Tidak mengakui tindakannya
Saat diperiksa polisi, oknum guru tersebut tidak mengakui tindakannya. LL selalu berkelit dan menyebutkan jika apa yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.
Pelaku juga tidak mengaku jika sudah dua kali melakukan tindakan senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X ini.
"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.
2. Berbeda dengan keterangan korban
Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban. Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.
Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya. Orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Omesuri di Balauring.
3. Sempat diancam