Berita Ende Terkini
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan
Aris nekat mencabuli dan membunuh bayi JM karena dia berpikir atau mengalami halusinasi.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Bebet I Hidayat
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - SM Alias Sipri Alias Aris (37) nekat mencabuli dan membunuh bayi SN yang baru berusia 9 bulan karena dia berpikir atau berhalusinasi bahwa bayi tersebut adalah pacarnya yang bernama Lenta berusai 30 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.com, Kamis (29/11/2018), ketika dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan dan pencabulan bayi SN di Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende yang dilakukan oleh SM alias Sipri alias Aris (37).
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa SM alias Sipri alias Aris nekat mencabuli dan membunuh bayi JM karena dia berpikir atau mengalami halusinasi bahwa bayi JM adalah pacarnya yang bernama Lenta berusia 30 tahun.
• Tengkel Buat Cabul Lagi dengan Gadis Lain, Padahal Sudah Miliki Dua Istri. Alasannya Begini
• 24 Tersangka Kerusuhan Di Pulau Ende Dilimpahkan Ke Jaksa
• Ditahan Kejari Ende Terkait Kasus PNPM Mandiri, Maria Edeltrudis Pana Menangis

Dijelaskan, karena halusinasi tersebut maka yang bersangkutan lalu mengambil bayi JM dan membawanya keluar rumah seakan-akan orang pacaran.
Saat diluar rumah pelaku lalu mencabuli bayi SN yang dia pikir bahwa itu adalah pacarnya.
Dalam keterangan kepada polisi juga jelas Iptu Sujud Alif, pelaku SM alias Sipri alias Aris nekat datang ke rumah korban juga dia merasa bahwa ada yang memintanya datang ke rumah agar mereka bisa berpacaran diluar rumah. (*)