Berita Kota Kupang

7 Fakta Hilangnya Remaja Perempuan di Kupang: Viral Diduga Diculik Hingga Ditemukan Bersama Kekasih

7 Fakta Hilangnya Remaja Perempuan di Kupang: Viral Diduga Diculik Hingga Ditemukan Bersama Kekasih

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pelaku Yanto Bolla (18) saat dijemput oleh tim Sat Reskrim Polres Kupang Kota di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (5/1/2019) siang. 

“Polisi semalam (Rabu) ke sini (tempat kediamannya), katanya satu orang yang diduga sebagai penculik sudah ditemukan, tetapi keberadaan Angel kita belum ketahui,” tambahnya.

4. AMJ Ditemukan di Rote

AMJ ditemukan di Rote bersama Yanto Bola (18). Yanto dan AMJ sendiri diamankan oleh pihak Polsek Pantai Baru Polres Rote Ndao dalam koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kupang Kota pada Jumat (4/1/2019) di Dusun Bengubelan Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah diamankan di Polres Rote Ndao sejak Jumat pukul 18.00 Wita, Yanto dan Angel kemudian diantar oleh pihak Polres Rote Ndao ke Kupang menggunakan kapal cepat pada Sabtu (5/1/2019) pagi.

5. Polisi bantah ada sindikat penculikan orang dibalik hilangnya AMJ

Kapolres Kupang Kota, AKPB Satrya Perdana PT Binti, Sabtu (5/2/2019) pagi membantah informasi yang viral jika hilangnya AMJ terkait sindikat penculikan orang/anak.

AKBP Satrya mengatakan, Yanto Bolla (18), pelaku yang melarikan Angel yang telah diamankan pihak kepolisian sama sekali tidak terlibat dalam sindikat penculikan orang seperti yang diduga dan diviralkan sebelumnya oleh keluarga.

"Tidak ada hubungannya dengan sindikat penculikan orang, tapi kasus ini masuk dalam kategori melarikan anak dibawah umur," ujar Kapolres Satrya.

Bongkar Foto Syur Polwan dan Video Hot Brigadir Dewi, Begini Peran Sang Suami yang Juga Polisi

5 Fakta Polwan Brigadir Dewi dengan Para PIL-nya, Termasuk Dua Perwira Polisi

6. Yanto dan AMJ adalah sepasang kekasih

Kepada penyidik, AMJ dan Yanto mengaku bahwa keduanya menjalin hubungan asmara alias pacaran selama satu bulan.

Yanto terpaksa pergi bersama AMJ karena AMJ mengaku takut pulang ke rumah setelah sebelumnya keduanya menghabiskan waktu berdua di Pantai Warna Oesapa hingga pukul 22.00 WITA. 

Keduanya pun bersepakat untuk menuju rumah kerabat Yanto di wilayah Oebufu, Kota Kupang.

7. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal persetubuhan atau cabul serta membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua dan diancam kurungan 15 tahun penjara," katanya.

Brigpol Dewi Dipecat Ini Identitas Narapidana Yang Mengaku Kompol Dan Sebarkan Foto Syur Sang Polwan

Ditipu Napi, Kirimkan Foto Syur, Fotonya Disebar, Polwan Brigpol DW Dipecat 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved